Menuju konten utama

Efek Kasus Mario Dandy, DJP Didorong untuk Terapkan Pajak Harta

Pamer harta yang dilakukan oleh anak pejabat pajak telah mendorong munculnya tuntutan moral dari masyarakat. 

Efek Kasus Mario Dandy, DJP Didorong untuk Terapkan Pajak Harta
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Mario Dandy Satrio menjadi sorotan masyarakat setelah aksinya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) viral di media sosial. Mario belakang diketahui sebagai anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup mewah, pamer harta menjadi pemicu terbongkarnya harta kekayaan Rafael yang fantastis, yakni Rp56,1 miliar. Angka tersebut dinilai janggal dengan posisi sebagai pejabat eselon III DJP.

Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan, peristiwa penganiayaan dan juga pamer harta yang dilakukan oleh anak pejabat pajak telah mendorong munculnya tuntutan moral dari masyarakat. Tuntutan moral itu sering terjadi, tapi kemudian menguap begitu saja ketika peristiwa telah terjadi.

"Tuntutan moral penting, tapi kita harus tuntut juga tindakan riil dalam bentuk perubahan sistem. Perubahan itu adalah tuntut segera lakukan pajak harta," katanya kepada Tirto, Sabtu (25/2/2023).

Suroto menyebut angka gini ratio kekayaan di Indonesia 0,77. Sedangkan orang dewasa Indonesia 83 persen kekayaannya hanya di bawah Rp150 juta. Sementara rata-rata dunia mencapai 58 persen.

Bahkan kata Suroto, mereka yang kekayaanya di atas Rp1,5 miliar itu hanya 1,1 persen. Padahal rata rata dunia 10,6 persen.

Dengan kondisi di atas, maka kesenjangan ekonomi di Indonesia sudah dalam keadaan yang ekstrim. Menurutnya ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa dan negara.

"Saatnya tuntut pajak harta sekarang juga. Agar negara ini tidak dikuasai oleh segelintir oligarki dan agar segelintir elit kaya itu tidak lagi semena mena," tegasnya.

"Kita tahu, sumber kekuasaan kuno paling penting itu adalah dari penguasaan properti, kekayaan atau harta. Solusinya,akhiri oligarki dan kesewenang wenangan elit melalui pajak harta sekarang juga!," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dilakukan purtanya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

"Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2034).

Sri Mulyani menuturkan jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif erosi dan kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini DJP. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dan legitimasi dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh.

"Perilaku tersebut jelas mengkhianati keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar dan telah terus bekerja dan bersih secara profesional," katanya.

Dia menegaskan bahwa seluruh tindakan mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.

"Ini kita akan terus melakukan langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang ditengarai melakukan menyalahgunakan kewenangan dan posisi termasuk memperkaya diri sendiri," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ANAK DITJEN PAJAK ANIAYA PELAJAR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat