tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyelidiki harta dan kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang anaknya terlibat penganiayaan David, anak anggota Banser NU. Pemeriksaan akan fokus pada harta yang belum dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya. Dia menilai gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/2/2023).
Dia menuturkan Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.
Sementara itu, Suryo pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang terhadap kasus tersebut. Adapun kasus penganiayaan dimaksud sedang ramai di media sosial hingga media massa, sehingga membuat DJP memberikan pernyataan sikap.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” pungkasnya.
Editor: Intan Umbari Prihatin