Menuju konten utama

PPATK Endus Kejanggalan Transaksi Harta Rafael Alun Trisambodo

PPATK menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

PPATK Endus Kejanggalan Transaksi Harta Rafael Alun Trisambodo
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), total kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar atau di atas kewajaran.

"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/ perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (24/2/2023).

Irvan menuturkan temuan kejanggalan ini sebetulnya sudah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama. Atau jauh dari sebelum kasus ini ramai terjadi.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujarnya.

Rafael Alun Trisambodo sendiri menjadi perbincangan lantaran sang anak, Mario Dandy Satrio terlibat dalam kasus penganiayaan. Kasus inipun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian menelusuri harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) total kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar atau di atas kewajaran.

"Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta saudara RAT," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Bendahara Negara itu menuturkan pemeriksaan saat ini masih berlangsung, terhadap saudara RAT yang telah dilakukan pencopotan dari jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT sendiri termuat dalam Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya dalam hal ini bahkan akan menggandeng KPK dan PPATK.

"Intinya kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain," katanya selepas acara.

"Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," sambung Awan.

Awan menjelaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan. Sementara itu, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 7 hari.

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat