tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian menelusuri harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) total kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar atau di atas kewajaran.
"Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta saudara RAT," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Bendahara Negara itu menuturkan pemeriksaan saat ini masih berlangsung, terhadap RAT yang telah dilakukan pencopotan dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT sendiri termuat dalam Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya dalam hal ini bahkan akan menggandeng KPK dan PPATK.
"Intinya kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain," katanya selepas acara.
"Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," sambung Awan.
Awan menjelaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan. Sementara itu, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan berlangsu selama 5 hingga 7 hari.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bersama tiga rekannya kepada David hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri alias koma di ruang perawatan ICU.
"Berawal info dari saudari A (teman Dandy), kepada MD, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Setelah mendapatkan kabar itu Dandy mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dandy dan David bertemu, pelaku berusaha melakukan konfirmasi atas informasi yang dia dapat dari A. Lantas keadaan memanas.
"Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," ucap Ade Ary.
Polisi telah menangkap dan menahan Dandy sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP.
David merupakan adalah anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor—salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama—di Jakarta; sedangkan Dandy sendiri anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.
Sekretaris Jenderal GP Ansor, Adung Abdul Rochman, menyebut jika pihaknya memantau kasus yang dialami David. Saat ini, David masih koma dan dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Paling prioritas adalah kesembuhan dan kesehatan David saat ini. Kami berterima kasih kepada tim dokter dan perawat yang sigap menangani korban penganiayaan. Semoga David lekas pulih dan sehat kembali,” kata dia kepada Tirto.
Lembaga Bantuan Hukum Ansor, unit bantuan hukum di bawah organisasinya, tengah melaporkan proses hukum kepada kepolisian.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin