tirto.id - Kementerian Keuangan resmi mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Meski dicopot, Rafael tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," jelas Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Pencopotan tugas dan jabatan Rafael dilakukan dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara termuat dalam Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dengan status Rafael yang masih sebagai PNS, maka selama pemeriksaan dia tetap akan mendapatkan hak gajinya. Namun tidak mendapatkan tunjangan.
"Status beliau masih PNS, makanya kita periksa nanti lihat hasil pemeriksaanya .(Selama pemeriksaan digaji?) iya," pungkas dia.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan lantaran sang anak terlibat dalam kasus penganiayaan. Kasus inipun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar.
Atas kejadian itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya meminta Rafael untuk dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Mulai hari ini, saudara RAT (Rafael Alun Trisando) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif erosi dan kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dan dalam hal ini DJP. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemerahan itu diperoleh.
"Perilaku tersebut jelas mengkhianati keseluruhan jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar dan telah terus bekerja dan bersih secara profesional," katanya.
Dia menegaskan bahwa seluruh tindakan mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.
"Ini kita akan terus melakukan langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang ditengarai melakukan menyalahgunakan kewenangan dan posisi termasuk memperkaya diri sendiri," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin