tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini fenomena munculnya dugaan laporan harta kekayaan tak wajar bukan hanya terjadi pada Rafael Alun Trisambodo saja.
ICW meyakini bahwa fenomena serupa, yaitu pejabat berharta tidak wajar atau tidak jujur dalam melaporkan LHKPN, telah marak terjadi, terutama di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Tidak hanya menyangkut nama RAT ataupun pejabat lain di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya Jumat (3/3/2023).
Oleh karena itu, menurut Kurnia, kasus ini tidak cukup ditindaklanjuti dengan penindakan yang kasuistik dan jangka pendek.
Perlu juga dilakukan valuasi dan pembenahan pengendalian internal institusi negara, pemanfaatan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi, serta kembali menimbang urgensi pengundangan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah).
Lebih lanjut, Kurnia menilai sikap Kemenkeu melakukan pencopotan jabatan Rafael yang terkesan tegas dan progresif, sebenarnya juga mengindikasikan lemahnya mekanisme pencegahan dan pendeteksian dini (early warning) atas pelanggaran integritas pegawainya.
Kemenkeu seharusnya melakukan evaluasi dan penguatan sistem pencegahan dan pengawasan internal.
Kurnia juga merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani menelusuri penyebab tidak ditindaklanjutinya laporan temuan PPATK mengenai transaksi tidak wajar pejabat Kemenkeu kepada Itjen Kemenkeu.
"Jika terdapat kelalaian dalam hal tindak lanjut laporan tersebut, pihak yang berwenang perlu dijatuhi sanksi tegas," katanya.
Khusus terkait perkara kejanggalan harta Rafael, ICW berharap Kemenkeu dapat segera menyelesaikan pemeriksaan atas ketidakwajaran dan kejujuran hartanya.
"Jika ditemukan pelanggaran, seperti sumber kekayaan yang tidak sah atau tidak jelas sumbernya dan adanya kekayaan yang tidak dilaporkan, maka Kemenkeu harus memberhentikan Rafael sebagai ASN," pungkas Kurnia.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto