tirto.id - Kewajiban dan larangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Di dalamnya juga terdapat kode etik kemasyarakatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.
Secara definitif, kode etik profesi Polri adalah norma-norma yang merupakan kesatuan landasan etik dan filosofis berkaitan dengan perilaku maupun ucapan seluruh anggota Polri. Serangkaian aturan tersebut mesti diikuti oleh seluruh polisi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jabatan yang diembannya.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 menjabarkan sedikitnya empat ruang lingkup kode etik kepolisian. Ruang lingkup kode etik tersebut meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
Etika kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta kebhinekatunggalikaan.
Sementara itu, yang dimaksud etika kelembagaan adalah sikap moral polisi terhadap institusinya. Lembaga kepolisian patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Adapun etika kemasyarakatan Polri mencakup kewajibannya sebagai aparat penegak hukum. Anggota Polri memiliki fungsi untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai dengan kearifan lokal kebudayaan Indonesia.
Selain mematuhi etika kemasyarakatan, anggota Polri juga mesti memenuhi aturan soal etika kepribadian. Secara definitif, etika kepribadian adalah sikap perilaku perorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, serta sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Etika Kemasyarakatan Polri
Terdapat setidaknya enam poin yang mengatur urusan etika kemasyarakatan anggota Polri. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, setiap polisi wajib:
- Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
- Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Penegakan dan Sanksi Kode Etik Polri
Polisi yang melanggar kode etik yang disebutkan di atas akan mendapatkan sanksi. Hukuman yang ditetapkan beragam tergantung jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Setidaknya ada enam pihak yang punya wewenang dalam penegakan kode etik kepolisian. Keenam pihak tersebut yakni Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komisi Banding, pengemban fungsi hukum Polri, SDM Polri, serta Propam Polri bidang rehabilitasi personel.
Penetapan anggota Polri sebagai pelanggar kode etik harus dilakukan melalui beberapa mekanisme.
Tahapan pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan awal atau pendahuluan. Setelah dinyatakan bersalah oleh penyidik, si pelanggar akan disidang oleh Komisi Kode Etik Polri dan Komisi Banding.
Polisi yang ditetapkan sebagai pelanggar sesuai hasil sidang tersebut akan diberi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Selanjutnya, penegak kode etik akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.
Tugas dan Wewenang Polri
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki 3 tugas pokok. Ketiga tugas pokok polisi tersebut meliputi:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan;
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
- Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Nur Hidayah Perwitasari