Menuju konten utama

Rektor UI Merangkap Komisaris, Ombudsman: Rawan Konflik Kepentingan

Keputusan Jokowi merevisi statuta UI dengan mengizinkan rektor merangkap jabatan komisaris dinilai membuka celah konflik kepentingan.

Rektor UI Merangkap Komisaris, Ombudsman: Rawan Konflik Kepentingan
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

tirto.id - Ombudsman RI menyayangkan perihal Presiden Jokowi yang mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN Bank BRI. Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menilai revisi tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Izin rangkap jabatan tersebut tertuang di dalam Anggaran dasar perguruan tinggi atau statuta di UI yang telah direvisi Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP 68/2013 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan dengan tegas menyebut pejabat berarti semua jabatan.

Kini larangan rangkap jabatan diubah hanya untuk direksi sebagaimana Pasal 39 Huruf c PP 75/2021 bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan demikian, mereka bisa menjabat komisaris.

"Kami menyayangkan dengan diubahnya pasal-pasal di Statuta UI yang baru, itu membuka celah konflik kepentingan. Presiden bukan merapatkan pagar, tapi malah membuka celah," kata Indraza kepada Tirto, Rabu (21/7/2021).

Konflik kepentingan yang terjadi terjadi seperti Rektor UI dengan kewenangannya bisa menggunakan Bank BRI untuk pembayaran kampus, kata dia.

Kemudian Rektor tersebut juga membuka lapangan pekerjaan di Bank BRI untuk lulusan kampus UI.

"Dia bisa melakukan itu dengan kewenangannya. Tapi hak orang untuk mendapatkan pekerjaan kan jadi terhalang," ucapnya.

Ombudsman RI mengaku masih mengkaji dan mendalami perihal revisi Statuta UI tersebut. Hingga saat ini juga belum ada yang melaporkan kepada pihaknya.

Kendati demikian, Ombudsman RI merekomendasikan kepada pemerintah atau internal instansi tersebut agar membuat aturan tambahan hingga pengawasan agar tidak terjadi konflik kepentingan ketika seseorang merangkap jabatan.

Misalnya pemerintah, BUMN, dan lembaga pendidikan tersebut membuat peraturan yang tidak mengizinkan adanya hubungan antara institusi dengan jabatannya.

"Ini semua sebagai acuan universitas agar menjaga independensi mereka, agar tidak terjadi konflik kepentingan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN REKTOR UI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri