Menuju konten utama

Statuta UI yang Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan Dinilai Cacat Hukum

Dewan Guru Besar UI menilai Statuta UI yang membolehkan rektor rangkat jabatan telah cacat  cacat formil dan materiil.

Statuta UI yang Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan Dinilai Cacat Hukum
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro. (ANTARA/Foto: humas UI)

tirto.id - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia menyatakan Peraturan Pemerintah 75/2021 tentang Statuta UI cacat formil dan cacat materiil. Mereka berharap Presiden Joko Widodo tidak memberlakukan statuta tersebut demi martabat dan wibawa UI dan kembali pada PP 68/2013.

"DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru," ujar Ketua DGB UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam rilis terkonfirmasi, Senin (26/7/2021).

DGB UI menilai statuta tersebut cacat formil sebab diduga berbeda dengan hasil pembahasan. Sebelumnya ada tiga delegasi Dewan Guru Besar UI ikut membahas Rancangan PP Statuta UI pada 2020 lalu di Kemendikbudristek. Namun pada saat ribut-ribut Rektor UI rangkap jabatan, tetiba pada 19 Juli 2021 DGB UI menerima salinan PP 75/2021 dengan hasil beda.

Hal tersebut tidak mengindahkan asas keterbukaan dan menyalahi UU 12/2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan.

"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," tulisnya.

Dalam Statuta UI baru rektor bisa rangkap jabatan selain sebagai direksi BUMN, BUMD atau perusahaan swasta. Saat itu Rektor UI Ari Kuncoro rangkat jabatan wakil komisaris Bank BRI, tetapi kini telah resmi mundur.

Statuta UI baru dinilai Dewan Guru Besar UI punya banyak masalah sistemik. Mulai dari isu rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar hingga perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi direksi pada BUMN/BUMD.

Kemudian menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dilakukan oleh panitia dari kelompok UI dengan persyarakat tertentu, tapi harus menyerahkan sepenuhnya pada MWA dan menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan GBD.

Isu lain adalah menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjabi anggota MWA; menghapus kewenangan Dewan Guru Besar untuk memberi masukan pada rektor tentang rencana program jangka panjang, rencana strategis dan rencana akademik; mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil," tulisnya.

Baca juga artikel terkait UNIVERSITAS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali