tirto.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) dan statuta UI menjadi perbincangan hangat di lini masa media sosial Indonesia belakangan ini. Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di BRI.
Ari tercatat menjadi Komisaris Utama/Komisaris Independen di PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017-2020. Ari kemudian menempati posisi lain sebagai wakil komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 18 Februari 2020, padahal Ari telah terpilih sebagai Rektor UI sejak September 2019.
Jika disimpulkan, sudah sekitar setahun lebih ia melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Sesuai statuta UI lama merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang merangkap jabatan di BUMN.
Pada Pasal 35 huruf c PP No.68 Tahun 2013 tentang Statuta UI disebutkan, rektor dan wakil rektor dilarang melakukan tindakan rangkap jabatan pada badan usaha milik negara maupun swasta. Karena Ari melanggar statuta selama setahun lebih, ia dikritik karena pelanggaran administrasi tersebut pada Juni lalu.
Kritik itu mencuat setelah ia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI karena meme Jokowi King Of Lips Serivce. Tak lama setelah pemanggilan BEM UI, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia untuk merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Imbasnya Rektor UI tidak lagi melanggar aturan rangkap jabatan. Namun, Ari sekarang memilih mundur dari jabatan wakil komisaris BRI. Surat pengunduruan dirinya itu diumumkan BRI lewat Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7/2021).
"Sehubungan itu, perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," demikian dikutip dari surat BEI, Kamis (22/7).
Pengertian Statuta
Statuta merupakan pedoman pokok atau dasar yang harus dimiliki perguruan tinggi sebagai perumus maupun landasan dalam melakukan perencanaan, pengembangan program, dan menjalankan fungsional dalam suatu perguruan tinggi.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 7 tentang Pendidikan Tinggi, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan merencanakan, mengembangkan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dikutip dari laman Likdikti, perguruan tinggi negeri maupun swasta diwajibkan untuk memiliki Statuta. Selain itu, Statuta merupakan syarat permohon dalam pendirian perguruan tinggi. Setelah suatu perguruan tinggi memiliki Statuta yang sudah ditetapkan, maka program kegiatan perguruan tinggi baru dapat dilaksanakan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra