tirto.id - Usai rangkap jabatannya menjadi bahan olok-olokan oleh masyarakat, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursi Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menganggap pengunduran diri itu belum cukup.
"Sebenarnya pengunduran diri bukanlah penghapusan dari pelanggaran hukum," kata Koordinator KIKA Dhia Al Uyun kepada Tirto, Jumat (23/7/2021).
Dhia menerangkan Ari Kuncoro memiliki dua peran, yakni sebagai akademisi dan sebagai pejabat atau pelaksana layanan publik.
Sebagai akademisi artinya Ari harus berintegritas dan independen, dia tidak boleh menjadi corong kekuasaan. Namun kenyataannya, dalam kasus pemanggilan BEM UI karena unggahan "Jokowi King of Lip Service", Ari sudah menunjukkan adanya konflik kepentingan dengan pihak yang memberinya jabatan komisaris.
"Dengan demikian independensinya sebagai akademisi dipertanyakan," kata Dhia.
Di sisi lain, sebagai pejabat atau pelaksana layanan publik artinya Ari terikat dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyatakan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Pasal 54 beleid itu pun terang menyatakan, sanksi dari pelanggaran rangkap jabatan adalah pembebasan dari jabatan.
"Dua hal ini menjadi landasan, apakah sebagai akademisi masih menjaga marwah keilmuannya," kata Dhia.
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk. Pengunduran diri tersebut tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7/2021).
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, BRI telah menerima informasi dari Kementerian BUMN RI perihal surat pengunduran diri Ari Kuncoro.
"Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," kata Aestika.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto