Menuju konten utama

Statuta Baru UI Rawan Politisasi, Political Review: Perlu Direvisi

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin, revisi statuta UI harus dikembalikan ke PP 68/2013.

Statuta Baru UI Rawan Politisasi, Political Review: Perlu Direvisi
Bangunan di Kampus Universitas Indonesia Depok. FOTO/Ilham Kuniawan Gumilang

tirto.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai revisi Peraturan Pemerintah 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia sarat nuansa politis. Menurutnya pemerintah sedang berupaya menjinakkan kampus tersebut. Sehingga menurutnya PP 75/2021 perlu direvisi.

"Itu harus. Revisi dikembalikan ke PP 68/2013, itu suatu keniscayaan," ujarnya kepada Tirto, Senin (26/7/2021).

Sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP 68/2013 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan dengan tegas menyebut pejabat berarti semua jabatan.

Kini larangan rangkap jabatan diubah hanya untuk direksi sebagaimana Pasal 39 Huruf c PP 75/2021 bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan demikian, mereka bisa menjabat komisaris.

Ujang menilai perubahan statua berhubungan dengan pemilihan presiden 2024. Mengingat UI merupakan basis massa yang potensial. Sebab itu ia berharap statua ini direvisi agar UI tetap menjadi "gerakan moral yang akan mengkritisi pemerintah saat salah jalan."

"Jika dipertahankan UI akan jadi mainan pemerintah. Karena siapapun rektor UI akan ada dalam bayang-bayang pemerintah," tuturnya.

Sementara itu Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendaku akan segera mengevaluasi PP 75/2021. Sebab ia khawatir akan mencemari nalar kritis kampus.

"Saya berharap kampus lebih baik steril dari kepentingan pragmatisme rezim politik, apapun itu. Saya berharap civitas akademiknya jangan terlalu tergoda politik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk. Pengunduran diri tersebut tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/7/2021).

Baca juga artikel terkait STATUTA UI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri