tirto.id - Sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025). Agenda persidangan yakni penyampaian kesimpulan dari pemohon oleh tim kuasa hukum Nadiem dan juga termohon dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menariknya pada sidang praperadilan kali ini, sejumlah pengemudi ojek online-Gojek, juga turut menghadiri sidang praperadilan Nadiem di PN Jaksel. Mereka mengklaim sebagai mitra Gojek angkatan pertama, atau angkatan 001. Mereka mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada eks CEO Gojek yang telah dikenal sejak 2010 silam.
"Sebagai teman lah. Karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support, dukungan, sebagai teman, sebagai sahabat kebetulan ini teman-teman saya se-angkatan di 2010 yang sampai saat ini masih nge-Gojek," ujar pengemudi Gojek, Mulyono kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).
Mulyono mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut, selama mengenal Nadiem, sosok pendiri Gojek itu dikenal sangat sederhana.
"Pastinya kaget, seakan enggak percaya, karena satu sisi kami-kami ini kenal dari 2010. Itu tahu lah karakternya Nadiem bagaimana, orang yang pola hidupnya sangat-sangat sederhana. Dia kemana-mana pun selalu naik ojek. Itu sih, secara pengenalan dari saya dari 2010 sampai saat ini," kata dia.
Mulyono menegaskan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekannya adalah inisiatif pribadi. Dia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
"Kami support sebagai sabahat, sebagai teman, sebagai sama-sama dulu kita ngerintis di Gojek. Karyanya Nadiem sampai saat ini masih menghidupi jutaan orang yang ada di Indonesia," katanya
"Kami kasih dukungan moral, bahwasanya ini sahabat-sahabatmu, teman di 2010 masih ada," sambungnya.
Adapun putusan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam kesimpulan sidang praperadilan.
"Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang," kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji, di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).
Hakim meminta agar pihak terkait kembali hadir dalam sidang putusan mendatang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































