Menuju konten utama

DPRD Tangsel Sidak 5 Titik, Soroti Aliran Sungai Diduga Hilang

Dalam peninjauan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, pansus menemukan indikasi perubahan jalur aliran air akibat sebagian wilayah jadi kawasan komersial.

DPRD Tangsel Sidak 5 Titik, Soroti Aliran Sungai Diduga Hilang
Anggota DPRD Tangsel dan Beberapa Pegawai dari OPD Teknis saat meninjau Salah Satu Mall di Kawasan Bintaro Jaya Terkait Perubahan Aliran Sungai/ Foto : Tangsel update
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau lima titik lokasi yang masuk pembahasan revisi tata ruang, Selasa (21/4/2026).

Dalam sidak lapangan itu, DPRD menyoroti dugaan perubahan aliran sungai, pengendalian banjir, hingga penggunaan lahan yang diduga tidak sesuai zonasi. Lima lokasi yang ditinjau meliputi kawasan Perumahan Serpong Lagoon, Bintaro XChange, Taman Tekno Widya, dan Tekno X BSD. Sejumlah titik tersebut selama ini menjadi perhatian dalam pembahasan revisi RTRW Tangsel.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, mengatakan, kunjungan dilakukan sejak pagi untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.

“Kami Pansus Tata Ruang hari ini berangkat dari jam 9 pagi. Ada beberapa titik, kita cek kawasan industri, kita bicara tentang zonasi salah satu industri perdagangan dan jasa. Ini di titik terakhir kita bicara arus sungai dan pengendalian banjir. Ada lima titik kita hari ini,” kata Syawqi, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, pansus ingin memastikan fungsi ruang dalam perda tetap berjalan sesuai peruntukannya. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona tertentu, kata dia, tidak seharusnya berubah fungsi tanpa dasar hukum dan kajian yang jelas.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah laju pembangunan kota.

“Kita di tata ruang ini dalam perda mau tetap jaga fungsi-fungsi air terutama, resapan, dan zona hijau agar tetap ada, karena kita tahu Kota Tangsel terus tumbuh, tapi kita tidak bisa mengesampingkan masalah-masalah yang ada impact lingkungannya,” ujarnya.

Dalam peninjauan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, pansus menemukan indikasi perubahan jalur aliran air. Jalur sungai yang sebelumnya lurus disebut kini berbelok setelah sebagian kawasan berubah menjadi bangunan komersial.

Syawqi menyebut aliran Kali Ciputat semestinya melintas di area yang kini menjadi pusat perbelanjaan Bintaro XChange dan kawasan stasiun. Namun, aliran tersebut kini disebut tidak tampak sebagaimana mestinya.

“Alirannya harus melintas di area yang sekarang jadi mal dan melintasi area stasiun tetapi alirannya tidak bergerak. Kita tadi juga didampingi Kepala Bidang SDA, dia juga enggak tahu,” katanya.

Pansus berencana memanggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan serta menelaah dokumen kajian terkait perubahan fungsi kawasan tersebut.

“Kita sudah cek di linimasa ke belakang memang ada beberapa perubahan fungsi sungai, tadinya lurus ini jadi belok. Kita akan coba panggil pengembang dan coba dalami kajiannya seperti apa,” ujar Syawqi.

Ia menilai pemulihan fungsi aliran air penting dilakukan karena berkaitan langsung dengan penanganan banjir yang kerap terjadi di Pondok Aren.

“Ya harus, karena selain ke pengendali banjir, Pondok Aren ini kan dampak banjirnya luar biasa,” katanya.

Akademisi Minta Legalitas Perubahan Sungai Dibuka

Kepala Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Indonesia, Ir. Medtry, S.T., M.T., menilai dugaan perubahan aliran sungai harus ditelusuri dari sisi perizinan dan dampak lingkungannya.

“Perlu ditanyakan ke pihak pengembang Bintaro apakah ada izin untuk mengubah aliran sungai dan apakah memenuhi ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air,” kata Medtry. Selasa sore (21/04).

Ia menegaskan, perubahan pola aliran sungai tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada kajian teknis yang memadai.

“Dalam mengubah aliran sungai harus ada program penataan aliran sungai yang sejalan dengan program pemerintah. Apakah ada kajian lingkungan atau dokumen lingkungan. Mengubah pola aliran sungai tidak boleh sembarang, harus ada kajian dampak lingkungan sekitar,” ujarnya.

Medtry juga mengingatatkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menargetkan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari wilayah kota.

“Perlu peran serta masyarakat, swasta, serta pengembang untuk mewujudkan target itu. Misalnya swasta membantu 10 persen dan pemerintah 20 persen dengan menambah RTH, hutan kota, dan green belt,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diatur dalam RDTR.

“KDB tidak boleh dilanggar. Untuk kawasan perumahan misalnya KDB 60 persen, maka 40 persen adalah kawasan resapan hijau. Tidak boleh dijadikan kawasan terbangun karena akan berakibat kurangnya resapan air hujan yang bisa mengakibatkan banjir,” ucapnya.

Jika terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW maupun RDTR, Medtry menilai pemerintah daerah harus bertindak.

“Jika terjadi pelanggaran tidak sesuai dengan peruntukan pada RTRW atau RDTR maka harus dilakukan penertiban sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Bisa juga dengan penerapan disinsentif berupa denda,” katanya.

==========

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait RTRW atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Andrian Pratama Taher