tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah Safe Deposit Box (SDB), salah satu bank di wilayah Medan, terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan SDB tersebut diduga milik salah satu tersangka yaitu Rizal (RZ) yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC 2024-2026.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada SDB di salah satu bank di wilayah Medan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Kata Budi, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/4/2026) ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan ringgit, dengan total nilai Rp2 miliar.
Dia menyebut penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penanganan perkara, sekaligus langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara.
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," pungkas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Lalu, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































