Menuju konten utama
Kasus Korupsi Bea dan Cukai

KPK: PT Infinity Nusantara Express Juga Ada di Catatan Orlando

Catatan yang ditemukan penyidik dari Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea dan Cukai menjadi petunjuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut.

KPK: PT Infinity Nusantara Express Juga Ada di Catatan Orlando
KPK saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa forwarder PT Infinity Nusantara Express masuk dalam catatan yang dibuat oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Catatan itu juga yang melatarbelakangi pemanggilan terhadap para pengusaha rokok terkait kasus ini.

Catatan tersebut dibuat oleh tersangka Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, dan ditemukan saat KPK menggeledah Kantor Pusat DJBC yang kemudian disita dan dijadikan bahan untuk mendalami kasus yang berkaitan dengan importasi barang dan pengurusan cukai rokok ini.

"Diduga demikian (PT Infinity Nusantara Express masuk dalam catatan). Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kata Budi, seluruh temuan penyidik akan dianalisis untuk membantu pengungkapan perkara. Termasuk soal catatan-catatan yang diduga menjadi petunjuk untuk mencari pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Selain dianalisis, temuan tersebut juga akan didalami dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait, agar dapat membuat perkara ini semakin terang. Hal ini, menunjukkan bahwa PT Infinity Nusantara Express juga masuk radar KPK selain PT Blue Ray Cargo yang telah diproses terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. Serta satu orang tersangka baru yaitu DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

KPK telah menyita uang total 45,69 miliar terkait kasus ini. Sejumlah uang tersebut ditemukan di safe house yang diduga menjadi penampunga uang atas suap dari PT Blue Ray dan pengurusan cukai para pengusaha rokok.

Pihak PT Blue Ray diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak DJBC agar barang impornya bisa melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Sementara, para pihak DJBC juga diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok atas pengurusan cukai.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto