Menuju konten utama

KPK Ungkap Alasan Periksa Pengusaha Rokok di Kasus Bea Cukai

Selain Haji Her, pengusaha rokok lain diperiksa terkait korupsi di Bea dan Cukai yaitu Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.

KPK Ungkap Alasan Periksa Pengusaha Rokok di Kasus Bea Cukai
Pengusaha rokok Khairul Umam (kedua kanan) berbincang dengan kerabat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan sejumlah pengusaha rokok termasuk Khairul Umam alias Haji Her diperiksa terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haji Her dan sejumlah pengusaha rokok lainnya diperiksa karena tim penyidik menemukan sebuah dokumen saat penggeledahan di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, terkait dengan pengurusan cukai rokok.

Selain Haji Her, alasan ini ini juga berlaku untuk para pengusaha rokok lainnya yang juga dipanggil terkait kasus ini yaitu Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.

"Jadi hasil penggeledahan yang kami temukan diproses penyidikan di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuuat oleh saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kami analisa-analisa, disitulah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Kata Taufik, KPK perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen yang ditemukan dan menjadi jalan atas pemeriksaan para pengusaha rokok ini. Taufik juga terus mencari dugaan keterlibatan sejumlah pihak selain para tersangka dalam kasus ini.

Dia menyebut, dalam proses penyidikan memang harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun atas ditemukannya dokumen tersebut, terungkap beberapa poin-poin yang berkaitan dengan berkara ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto