tirto.id - Faizal Assegaf kembali melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Usai melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ), Faizal kini mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan kembali menyerahkan laporan.
Sejumlah laporan ini, dilayangkan Faizal lantaran merasa namanya dicemarkan oleh Budi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara, Budi menanggapi laporan kedua Faizal dengan santai, dia menyebut tak harus dibahas lagi.
"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapi lagi, kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami itu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2026).
Faizal yang merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri ini, tak terima atas pernyataan Budi yang menyebut adanya sejumlah barang yang disita darinya dan berkaitan dengan perkara Bea Cukai ini.

Faizal mengklaim bahwa sejumlah barang yang diterimanya merupakan pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus ini, namun hanya untuk bantuan semata dan tak berkaitan dengan kasus. Dia juga mengaku menyerahkan sejumlah barang tersebut, bukan disita.
Sementara, Budi menegaskan bahwa sejumlah barang yang disita dari Faizal, diduga diperoleh dari hasil korupsi Bea Cukai. Sehingga, penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran dan pelacakan aset.
"Jadi hasil dari tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja kemudian cross ke pihak-pihaj mana saja itu kemudian ditelusuri oleh penyidik," tutur Budi.
Kata Budi, totalnya ada enam barang yang disita dari Faizal dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kamera dan sejumlah alat elektronik lainnya.
Budi juga turut menunjukkan sejumlah barang bukti tersebut. Berdasarkan gambar yang diterima, terlihat sejumlah barang elektronik seperti komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).
Diketahui, Faizal melaporkan Budi ke PMJ atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2592/1V/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara, di Dewas, Budi dilaporkan atas pelanggaran etik.
Faizal mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait bantuan yang diberikan oleh salah satu tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, kepada para aktivis seperti alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu komputer. Menurutnya, bantuan itu diberikan atas hubungan pribadi, sehingga tak sesuai dengan pernyataan Budi.
Sebelum membuat laporan, Faizal mengaku telah mengirimkan somasi ke Budi Prasetyo. Namun, somasi tak ditanggapi dalam 1x24 jam. Selain itu, dia juga akan melaporkan Budi ke Dewas KPK dan berharap dilakukan gelar perkara terkait pernyataan Budi.
Sementara, Faizal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/4/2026). Usai Faizal diperiksa, Budi menjelaskan bahwa Faizal didalami soal penerimaan barang atau fasilitas dari Rizal.
"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," kata Budi saat menjelaskan hasil pemeriksaan Faizal.
Sejumlah barang bukti yang diduga dari Faizal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di DJBC.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































