Menuju konten utama

DPRD DKI Usul 0,5 Persen APBD untuk Perkuat Penanganan Narkoba

Anggaran tersebut digunakan untuk upaya sosialisasi, pencegahan, dan penanganan korban melalui fasilitas rehabilitasi yang memadai.

DPRD DKI Usul 0,5 Persen APBD untuk Perkuat Penanganan Narkoba
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. foto/dok.DDJP

tirto.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keseriusan itu diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama jajaran eksekutif. Langkah ini dinilai penting mengingat Jakarta masih masuk kategori daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut isu pendanaan menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan. Pihaknya mengusulkan agar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta dialokasikan secara khusus untuk mendukung implementasi program P4GN.

"0,5 persen itu akan digunakan untuk selain pencegahan juga untuk rehabilitasi," tegas Abdul Aziz.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada upaya sosialisasi dan pencegahan, tetapi juga untuk penanganan korban melalui fasilitas rehabilitasi yang memadai. Saat ini, kebutuhan rehabilitasi dinilai mendesak, sementara fasilitas yang tersedia masih terbatas.

Selama ini, pusat rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, menjadi rujukan utama. Kondisi tersebut membuat sebagian warga Jakarta harus mengantre atau memilih panti rehabilitasi swasta dengan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, DPRD mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki pusat rehabilitasi sendiri sehingga pelayanan terhadap korban penyalahgunaan narkoba dapat lebih optimal dan tidak bergantung sepenuhnya pada fasilitas BNN.

"Kita harus serius menangani narkoba termasuk pencegahan dan juga penanggulangan korban-korbannya melalui panti rehabilitasi yang Pemda DKI miliki sendiri," kata Aziz.

Selain aspek anggaran, Ranperda P4GN juga menjadi upaya mengejar ketertinggalan regulasi. Dari 38 provinsi di Indonesia, sekitar 30 provinsi telah memiliki perda serupa. DKI Jakarta masih termasuk di antara delapan provinsi yang belum memiliki payung hukum tersebut.

Setelah Ranperda disahkan, gubernur akan menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan sosialisasi, serta menekan anggapan bahwa narkoba adalah persoalan yang dianggap lumrah.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kesbangpol dan Biro Hukum untuk memastikan draf Ranperda telah sesuai dengan hasil pembahasan. Kepala Subbagian Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Ramandhika Suryasmara, menyatakan Ranperda telah final dengan 30 pasal dan 14 bab.

"Kita pastikan tidak ada pasal-pasal tambahan dan semua sudah inline. Jadi proses ke depannya biar smooth juga," ungkap dia.

Dalam Bab III tentang Penanganan, ditegaskan kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Dengan pemantapan Ranperda P4GN ini, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan langkah konkret membangun sistem pencegahan dan rehabilitasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Harapannya, regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menghadirkan solusi nyata untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memastikan korban memperoleh layanan rehabilitasi yang layak serta manusiawi.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis