Menuju konten utama

DPR Ungkap Kehadiran SPPG Polri Picu Masalah di Program MBG

Yahya menyebut kasus tersebut terjadi di Grobogan dan Brebes, Jawa Tengah serta menyampaikan kepada BGN saat rapat dengar pendapat, Rabu (12/11/2025).

DPR Ungkap Kehadiran SPPG Polri Picu Masalah di Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyebut kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Polri menimbulkan persoalan di lapangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menyebut, keberadaan SPPG dari unsur kepolisian itu kerap menyingkirkan SPPG masyarakat yang lebih dulu bekerja sama dengan sekolah.

“Untuk mendapatkan penerima manfaat, banyak Kapolri (baca: polisi) yang gerilya ke sekolah-sekolah, jadi ini benturan dengan SPPG yang sudah dikelola oleh masyarakat. Jadi, SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi,” ujar Yahya dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Gizi Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Yahya menyebut kasus ini terjadi di Grobogan, Jawa Tengah dan Brebes, Jawa Tengah.

“Jadi ini Pak Sonny [Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya] tolong, karena Pak Sonny dari Polri, tertibkan pak,” kata dia.

Yahya mengaku khawatir SPPG yang dikelola masyarakat itu diminta pindah secara paksa oleh pihak kepolisian. Hal itu, kata Yahya, menimbulkan pengurangan jatah dari SPPG yang sudah berjalan.

“Jadi kalau ini dimonitor dengan baik, nanti tidak akan terjadi tumpang tindih, jadi kalau polisi yang datang, masyarakat takut pak. Apalagi kalau ditakut-takuti pakai seragam. Menurut saya ini sangat merisaukan di lapangan, karena ada dua daerah melaporkan ke saya,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa hal itu memang kerap terjadi di sejumlah SPPG. Hal ini pula, katanya, menjadi alasan petunjuk teknis (juknis) MBG edisi ketiga dirilis.

“Gini, itu kan tidak terjadi di situ [saja], tempat lain juga demikian. Makanya BGN mengeluarkan juknis edisi tiga supaya tidak rebutan penerima manfaat,” kata Dadan.

Sebagai informasi, BGN dan Komisi IX tengah menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX, Felly Estelita, Runtuwene dengan topik pembahasan seputar evaluasi program dan penyerapan anggaran tahun 2025.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher