Menuju konten utama

DPR Ungkap Ada Ultimatum dari Arab soal Penentuan Area di Arafah

Area di Arafah yang selama ini digunakan Indonesia bisa diberikan ke negara lain bila pemerintah tak segera menentukannya.

DPR Ungkap Ada Ultimatum dari Arab soal Penentuan Area di Arafah
Jamaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan kaki di samping deretan bus yang tidak bisa bergerak karena terjebak kemacetan di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan adanya ultimatum dari pemerintah Arab Saudi agar pemerintah Indonesia segera menentukan area atau wilayah di Arafah untuk musim haji 2026.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut pemerintah Arab Saudi memberikan tenggat waktu hingga 23 Agustus 2025 terkait ihwal kepastian tersebut. Dengan demikian, Marwan mengatakan apabila Indonesia tidak segera melakukan penentuan itu, maka area yang selama ini digunakan Indonesia, akan diberikan ke negara lain.

“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” ungkap Marwan dalam agenda rapat penyampaian pertimbangan perihal revisi Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) bersama DPD RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Maka dari itu, menurutnya, RUU Haji harus segera dirampungkan, mengingat proses haji di Arab Saudi sudah berjalan.

“Kami menyampaikan ke Ketua Komite III, waktu yang harus kami butuhkan dalam penyelenggaraan rapat-rapat di DIM ini tidak terlalu panjang, karena kalau panjang sekarang kami kesulitan nih. Komisi VIII kesulitan, dan pemerintah kesulitan, karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung,” ucapnya.

“Untuk itu, undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai. Komitmen Panja dan Komisi XIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2,” ucapnya.

Selain itu, Komisi VIII juga sudah melaksanakan rapat yang menyetujui agar pemerintah dapat menggunakan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai uang muka untuk masyair atau paket layanan haji di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina,

“Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH,” tutur Marwan.

Adapun, Komisi VIII DPR RI segera mengesahkan RUU Haji dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025) pekan depan. Lalu, terdapat 768 poin DIM RUU Haji yang telah diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto