tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti selisih kerugian keuangan dan ekonomi negara dari kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat pengungkapan awal penyelidikan, pihak Kejagung menyebut kerugian mencapai Rp968,5 triliun dan bahkan bisa lebih. Namun dalam surat dakwaan, Kejagung menyebut kerugian hanya mencapai Rp285,1 triliun.
“Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini,” ujar Abduh sapaan akrabnya, dilansir dari Antara, Kamis (16/10/2025).
Selain perhitungan selisih kerugian yang besar, Abduh juga mempertanyakan tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, sebelumnya pernyataan ini sempat memicu kegaduhan di publik.
“Beberapa masyarakat bahkan sampai mengisi bahan bakarnya di SPBU selain Pertamina,” katanya.
Abduh pun mengusulkan agar Kejagung dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dapat bersikap cermat dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi ke publik. Mulai dengan memperhatikan detail hal teknis hingga substansi dari kasus korupsi yang ditangani.
“Artinya Kejagung dan APH dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti PPATK misalnya sebelum mengumumkan kerugian dari kasus korupsi yang ditangani. Selain itu juga bisa berkolaborasi dengan pakar atau akademisi jika dibutuhkan untuk mendalami suatu hal teknis yang belum dimengerti,” katanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, beserta tiga terdakwa lain merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam persidangan, jaksa menyinggung ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.
Jaksa lantas mengungkapkan kerugian negara atau perekonomian negara terdiri atas kerugian keuangan dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5.740.532,61 dolar AS atau 5,7 juta dolar AS. Kemudian kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.
Jaksa menyatakan, kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau 2,73 miliar dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,43 triliun.
Masuk tirto.id


































