Menuju konten utama

DPR akan Izinkan Pemerintah Pakai Dana BPKH untuk Bayar Masyair

Sebelum Revisi Undang-Undang (RUU) Haji rampung, DPR akan memutuskan agar menggunakan dana BPKH untuk membayar masyair, melalui raker komisinya.

DPR akan Izinkan Pemerintah Pakai Dana BPKH untuk Bayar Masyair
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembayaran biaya masyair, atau layanan bagi jemaah haji selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Hal ini mengingat tenggat pembayaran dari Pemerintah Arab Saudi yang jatuh pada 23 Agustus 2025.

Marwan mengatakan, nantinya DPR segera melakukan rapat kerja (raker) dengan pemerintah agar dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa digunakan untuk membayar masyair tersebut.

“Kami tanggal 21 (Agustus) rapat karena panja belum dibentuk. Karena panja ini dibentuk, setelah selesai pelaporan penyelenggaraan haji tahun ini, maka nanti akan kita beri lewat putusan komisi, lewat raker. Supaya boleh memakai uang BPKH untuk menyelesaikan kepastian. Menyelesaikan kebutuhan kita di Masyair. Karena itu jalan satu-satunya,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Marwan menilai, apabila menunggu pembentukan panitia kerja (Panja), maka akan terlalu memakan waktu yang lama sehingga keputusan itu tak akan menunggu rapat tingkat panja. Sementara itu, pemerintah Arab Saudi sudah menagih kepastian pembayaran sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan. Pemerintah Arab Saudi juga telah meminta kepastian blok area yang akan digunakan jemaah haji dari Indonesia.

“Kalau menunggu panja kelamaan, kami belum meminta pertanggung jawaban. Sementara Saudi Ingin blok mana yang mau kalian pakai. Blok katakan lah A umpamanya. Bayar gitu. Kalau nggak dibayar mereka tetap kasih ke orang lain,” katanya.

Oleh karena itu, sebelum Revisi Undang-Undang (RUU) Haji rampung, DPR akan memutuskan agar menggunakan dana BPKH untuk membayar masyair, melalui raker komisinya.

“Mengantisipasi itu kita akan putuskan nanti dalam raker. Sebelum diputuskan undang-undang haji ini, perubahan ketiga ini, diperbolehkan untuk memakai anggaran uang yang ada di BPKH,” ucap Marwan.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan segera melakukan rapat koordinasi bersama DPR RI dan Kementerian Agama terkait pembayaran dana Masyair untuk layanan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pembayaran dana tersebut memiliki tenggat waktu hingga 23 Agustus 2025, sehingga mesti segera diselesaikan.

Irfan mengatakan koordinasi dilakukan lebih awal sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya yang dinilai kurang optimal, karena keterlambatan dalam proses persiapan.

“Jadi, persiapannya memang jauh lebih awal, berkaca dari pengalaman-pengalaman kemarin. Ketika terlalu mepet, tidak memuaskan hasilnya,” ujarnya dilansir Antara.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher