Menuju konten utama

Anwar Abbas Ingin Penyelenggaraan Haji 2024 Dilihat secara Utuh

Anwar menegaskan kepadatan di Mina terjadi akibat ketidakseimbangan kuota dan luas area, sehingga kritik harus didasarkan pada analisis tersebut.

Anwar Abbas Ingin Penyelenggaraan Haji 2024 Dilihat secara Utuh
Wakil Ketua Umum MUI yang juga Naib Amirul Hajj, Anwar Abbas. (Tirto.id/ M Taufiq)

tirto.id - Naib Amirulhaj 2024, Anwar Abbas, menekankan pentingnya analisis matematis untuk mengevaluasi masalah haji, khususnya kepadatan di Mina yang memengaruhi kenyamanan jemaah.

Ia meminta semua pihak mengkaji persoalan kuota haji tambahan secara menyeluruh, mengingat luas Mina hanya 172.000 m², sementara kuota haji Indonesia 2024 mencapai 241.000 jemaah (221.000 kuota dasar + 20.000 tambahan). Kondisi ini membuat ruang jemaah semakin sempit.

"Dengan luas Mina 172.000 m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Anwar dalam siaran pers, Jumat (15/8/2025) malam.

Menurut Anwar, kritik terhadap penambahan kuota haji 2024 sering kali tidak berdasar karena mengabaikan kondisi riil di lapangan. Solusinya, kata dia, adalah menggunakan perhitungan matematis antara luas area dan jumlah jemaah.

"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," ujarnya.

Ia menegaskan kepadatan di Mina terjadi akibat ketidakseimbangan kuota dan luas area, sehingga kritik harus didasarkan pada analisis tersebut.

Terkait penyelidikan KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus pembagian kuota haji khusus, Anwar menjelaskan ketentuan pembagian kuota diatur Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Sementara Yaqut berpedoman pada Pasal 9 UU yang menyebut kuota tambahan menjadi diskresi menteri, sehingga dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jemaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," tutur Anwar.

Sebagai informasi, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan penghitungan awal yang dibahas bersama BPK.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula dari penambahan kuota haji 20.000 oleh pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut Asep, kuota tersebut seharusnya dibagi sesuai aturan, yakni 92% reguler dan 8% khusus. Namun, pembagiannya justru 50% untuk masing-masing.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag dan travel haji, serta menyita barang bukti terkait. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan seorang swasta berinisial FHM.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Sosial Budaya
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Rina Nurjanah