tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Dr. Rachmad Gunadi menyebut tak ada kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tidak terdapat kerugian negara karena seluruh transaksi telah diselesaikan secara sah," ucap Rachmat melalui penasihat hukumnya, Zainal Petir, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/10/2025).
Tim penasihat hukum dosen Fakultas Pertanian UGM itu membantah tuduhan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. Menurutnya, surat dakwaan cacat materiel sehingga harus ditolak.
Ia membenarkan adanya kontrak jual beli biji kakao antara PT Pagilaran dengan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM. Dalam hal ini, PUI akan membeli 200 ton biji kakao seharga Rp7,4 miliar.
"Jual beli itu murni transaksi komersial perdata, bukan pengadaan barang/jasa pemerintah," tegasnya.
Kata dia, hubungan PT Pagilaran dengan UGM bersifat komersial perdata, sesuai dengan status hukum UGM sebagai PTNBH yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan di luar mekanisme APBN/APBD.
Zainal Petir tak mengelak adanya ketidaksesuaian antara order dan barang kiriman. Dari 200 ton kakao yang dikirim kliennya, terdapat 84 ton dikembalikan karena tidak sesuai spesifikasi.
Meski begitu, sudah ada pengembalian kekurangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Terdakwa atas nama PT Pagilaran mengirim ulang 34 ton kakao dan mengganti 50 ton kekurangannya dengan uang Rp1,85 miliar.
"Pada September 2021 terdakwa mengirim 34 ton biji dengan bukti tanda terima sah. Terdakwa juga telah melunasi penggantian Rp1,85 miliar yang disetor via virtual account dalam dua tahap," bebernya.
Penggantian kekurangan tersebut dinyatakan tuntas dan diakui secara resmi oleh UGM pada November 2021. "Seluruh proses transaksi telah selesai sejak 2021," imbuhnya.
Sisi lain, penasihat hukum terdakwa tidak melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum, apalagi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga dosen cum doktor UGM mengorupsi proyek pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI). Masing-masing terdakwa bernama Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo.
Ketiganya disebut bersekongkol mencairkan uang negara meski biji kakao yang dibeli belum dikirim.
Terdakwa Rachmad berperan melampirkan dokumen fiktif berupa surat pengiriman barang hingga nota timbang, seakan-akan barang sudah dikirim.
Henry dan Hargo selaku pejabat PUI UGM berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Menurut hasil audit BPKP Jawa Tengah, tindakan tersebut menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri mengalami kerugian Rp6,72 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































