tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak individu berpenghasilan tinggi atau konglomerat (High Wealth Individual/HWI).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemanggilan tersebut untuk melakukan penyesuaian antara data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan berbagai data pembanding yang telah dimiliki oleh pemerintah.
Ia menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan komunikasi kepatuhan rutin yang dilakukan DJP dengan pendekatan persuasif.
"Kalau kita jujur dari sisi data beneficial owner yang HWI, kebetulan hari ini juga saya melakukan pemanggilan untuk konsultasi kepada HWI. Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik," kata Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, dikutip secara daring, Kamis (18/12/2025).
Bimo mengungkapkan otoritas pajak kini memiliki akses ke berbagai sumber data yang jauh lebih komprehensif dibanding masa lalu, termasuk data beneficial owner.
Namun, masih ditemui persepsi di kalangan sebagian wajib pajak bahwa DJP tidak menguasai data tersebut, sehingga data itu tidak dimasukkan ke dalam SPT.
"Jadi, ada banyak sekali sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak. Terkadang wajib pajak mungkin merasa kita enggak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan," paparnya.
Menurut Bimo, situasi ini menciptakan sebuah paradoks fiskal. Di satu sisi, kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan ekonomi yang besar, tetapi di sisi lain, pelaporan kewajiban perpajakannya seringkali tidak mencerminkan kondisi riil mereka.
"Nah kami bisa melihat di situ betapa sebenarnya ada sebuah paradoks. Paradoks di mana seharusnya kebijakan fiskal itu bisa menjadi penyeimbang, supaya ketimpangan sosial, ketimpangan penghasilan itu bisa diminimalisasi," ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































