tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memperluas jaringannya dalam memburu pelaku kejahatan perpajakan dengan menjalin kerja sama internasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya telah menjajaki kolaborasi dengan tujuh negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Kerja sama ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan perpajakan.
“Ini tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi pelaku tax criminal. Jadi area mereka untuk lari makin sempit karena kita sudah bekerja sama,” katanya dalam media gathering di Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).
Menurut Bimo, setiap negara mitra memberikan kontribusi khusus sesuai keunggulannya. Korea Selatan, Singapura, dan Thailand menjadi rujukan DJP dalam pengembangan teknologi untuk mendeteksi penggelapan pajak.
Ketiga negara tersebut telah memanfaatkan algoritma dan machine learning untuk mengidentifikasi pola tax evasion maupun tax avoidance secara otomatis.
Penguatan teknologi ini juga akan diintegrasikan ke dalam sistem Coretax milik DJP. Rencananya, Coretax akan dilengkapi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data terstruktur maupun tidak terstruktur, mendeteksi pola mencurigakan, dan melakukan flagging abnormalitas sebelum ditindaklanjuti auditor atau penyidik.
Sementara itu, kerja sama dengan Malaysia difokuskan pada pertukaran pengetahuan dan informasi, khususnya untuk menangani wajib pajak grup di industri kelapa sawit. Sedangkan kolaborasi dengan Australian Taxation Office (ATO) diperkuat dalam pertukaran pengalaman menangani kasus transfer pricing.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































