tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum menyebut bahwa mengunggah ulang konten di platform media sosial berbeda dapat menjadi sebuah pelanggaran hak cipta. Hal ini disampaikan DJKI merespons maraknya lagu viral yang menjadi backsound dalam konten media sosial dan menjadi bagian dari tren budaya digital.
Menurut Dirjen KI, Hermansyah Siregar, lagu atau musik merupakan karya yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, popularitas suatu lagu di platform digital tidak serta-merta menjadikannya bebas digunakan tanpa batas.
Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya musik, termasuk sebagai latar suara dalam konten digital, merupakan bentuk penggunaan karya yang tunduk pada hak eksklusif pencipta atau pemegang hak.
"Viralnya sebuah lagu bukan berarti lagu itu menjadi milik publik. Hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan setiap bentuk penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum," kata Hermasyah dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyebut dalam praktiknya, penggunaan lagu di media sosial seperti TikTok biasanya difasilitasi melalui fitur resmi yang telah dilengkapi dengan mekanisme lisensi tertentu. Namun, cakupan lisensi tersebut memiliki batasan, terutama apabila konten digunakan untuk kepentingan komersial, diunggah ulang di luar platform, atau dimanfaatkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Banyak kreator yang belum memahami bahwa lisensi yang diberikan platform hanya berlaku dalam ekosistem platform itu sendiri. Begitu konten dipindahkan ke platform lain atau digunakan untuk kepentingan komersial, dibutuhkan izin dari pemegang hak,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pelindungan dalam hak cipta. Pertama, hak ekonomi yang memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karyanya.
Kedua, hak moral yang melekat pada pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan namanya dan menjaga keutuhan ciptaan dari distorsi atau perubahan yang merugikan.
Kata Agung, penggunaan lagu tanpa memperhatikan aspek tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, maupun monetisasi tanpa dasar lisensi yang sah. Pelanggaran hak cipta juga dapat berujung pada sanksi perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi kreator konten untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
Agung juga mengatakan pemanfaatan musik sebaiknya dilakukan melalui sumber resmi yang tersedia di platform, dengan memperhatikan jenis akun dan tujuan penggunaan.
Kreator juga dapat memanfaatkan musik berlisensi creative commons atau royalty-free sebagai alternatif yang aman. Untuk keperluan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak adalah langkah yang paling tepat. Di sisi lain, pencipta perlu memperkuat pelindungan atas karyanya melalui pencatatan ciptaan di DJKI guna memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa.
Agung mengatakan dengan meningkatnya interaksi antara kreativitas dan teknologi, keseimbangan antara akses terhadap karya dan pelindungan hak cipta menjadi hal yang krusial. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya intelektual.
“Pada akhirnya, menghormati hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas pencipta. Ekosistem kreatif yang sehat hanya bisa tumbuh jika semua pihak, baik platform, kreator, maupun penikmat konten berjalan dalam koridor hukum yang sama,” pungkas Agung.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































