Menuju konten utama

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diusulkan Dipisah dari Kemenkeu

Pengamat mengusulkan agar pemerintah memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi lembaga otonom di bawah presiden langsung. 

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diusulkan Dipisah dari Kemenkeu
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)

tirto.id - Gaya hidup mewah para pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan masyarakat. Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak pejabat DJP, kemudian Dirjen Pajak dengan motor gede membuat kepercayaan publik turun terhadap otoritas pajak.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Lembaga Riset dan Advokasi Kebijakan, Ah Muftuchan menduga kasus yang terjadi saat ini akibat kurangnya pengawasan terhadap otoritas perpajakan. Karena itu, dia berharap pemerintah melakukan reformasi kelembagaan Ditjen Pajak.

"Reformasi kelembagaan otoritas perpajakan dapat dilakukan dengan memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi lembaga otonom di bawah presiden langsung. Agar reformasi otoritas pendapatan negara semakin komprehensif, maka Ditjen Bea dan Cukai juga dapat dipisahkan dari Kementerian Keuangan dan disatukan dengan Ditjen Pajak menjadi Lembaga Penerimaan Negara (LPN),” tutur Ah Maftuchan dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan Lembaga Penerimaan Negara (LPN) merupakan buah hasil reformasi kelembagaan ditjen pajak dan ditjen Bea Cukai. Hal ini akan mempengaruhi tata kelola kelembagaan dan memperbaiki kinerja perpajakan, bea, dan cukai secara keseluruhan.

Diharapkan, hasilnya penerimaan negara akan semakin meningkat sesuai dengan potensi yang ada. Kemudian, kepercayaan publik terhadap otoritas penerimaan negara semakin meningkat.

"Dengan dipisahkan dari Kementerian Keuangan, secara umum tata kelola kelembagaan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai sebagai lembaga otonom bisa mengurangi super power-nya Kementerian Keuangan," ungkapnya.

"Karena memisahkan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara. Selain itu, pemisahan ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi conflict of interest," tambahnya

Lebih lanjut, dia menilai untuk memperkuat langkah itu, perlu sebuah reformasi pengadilan pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan untuk di pindah di bawah Mahkamah Agung (MA). Maftuchan optimistis, jika hal tersebut bisa dilakukan akan menjadi langkah baik di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau pembentukan Lembaga Penerimaan Negara ini mulai dilakukan, maka akan berdampak signifikan bagi pemerintah kita, akan ada benefit secara sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin