Gedung baru Radjiman Wedyodiningrat menelan biaya sebanyak Rp252 miliar. Tanah gedung yang semula bernama Gedung Pajak Sudirman ini berdiri di atas tanah negara.
Keresahan terkait amnesti pajak yang dianggap tidak adil bagi para wajib pajak kelas menengah ke bawah ditanggapi oleh Dirjen Pajak. Melalui Peraturan Pajak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016, disebutkan bahwa terdapat wajib pajak orang pribadi dan WNNI di luar negeri yang diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kuangan, Ken Dwijugiateadi, melantik 643 orang tenaga fungsional pemeriksa pajak untuk merealisasikan target penerimaan pajak pada 2016, sebesar Rp1.360 Trilliun.