tirto.id - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menilai masuknya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan di BUMN tidak memberikan dampak besar terhadap kinerja perseroan. Hal ini tercermin dari rendahnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara.
"Ini menunjukan bahwa pejabat Kemenkeu di dalam BUMN tidak berikan dampak signifikan mengelola BUMN secara baik," kata Tim Data dan Riset Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, dalam konferensi pers, di siarkan secara daring, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan catatannya, kontribusi dividen terhadap PNBP dari 2020 - 2023 relatif tidak signifikan naik. Pada 2020 kontribusi PNBP ke kas negara mencapai 13 persen, kemudian menurun jadi 5 persen di 2021, dan kembali naik jadi 11 persen di 2022.
"Target 2023 11 persen padahal 2022 indo memiliki 91 BUMN yang mana menyusut karena holding," ujarnya.
Dia menyebut dari 91 BUMN yang berkontribusi memberikan manfaat ke negara hanya sekitar belasan saja. Sementara selebihnya tidak memberikan sumbangsih terhadap negara.
"Berasal dari bank Himbara yang bekerja selebihnya tidak," ujarnya.
Tak hanya itu, penyertaan modal negara (PMN) diberikan kepada pemerintah bagi BUMN juga tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan perseroan selama ini. Misalnya saja, pada 2021 PMN diberikan mencapai Rp71,8 triliun, namun kontribusi BUMN kepada negara hanya Rp30,9 triliun.
Kemudian pada 2022 jumlah PMN diberikan kepada BUMN sebesar Rp38,5 triliun. Namun kontribusinya kepada negara di bawahnya hanya Rp37 triliun.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi instansi yang paling banyak menempatkan pejabatnya di jajaran komisaris BUMN. Jumlahnya mencapai 44 orang.
Dari penelusuran Tim Riset Tirto, ditemukan bahwa sejumlah pejabat struktural eselon I, mulai dari posisi sekretaris jenderal, inspektur jenderal, hingga beberapa direktur jenderal (dirjen), menduduki kursi komisaris di perusahaan BUMN.
Perlu diketahui, berdasarkan struktur kepegawaian di Indonesia, ada pegawai yang menduduki jabatan struktural, termasuk di antaranya kepala sub (eselon IV), kepala bidang (eselon III), direktur dan kepala pusat (eselon II), dan deputi, kepala/ketua badan, juga direktur jenderal (eselon IA dan I). Ada pula pegawai non struktural, misalnya dosen, staf ahli, peneliti, dan lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi misalnya, merupakan Komisaris PT Pertamina sejak 3 Juli 2021. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjadi Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sejak 20 April 2020.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, lima dari tujuh orang dirjen di jajaran Kemenkeu menjabat komisaris di berbagai perusahaan BUMN, seperti Pertamina Gas Negara, Telkom, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Semen Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu saat itu menekankan bahwa keberadaan pejabatnya sebagai komisaris BUMN adalah untuk memantau kualitas penyelenggaraan, kondisi kesehatan, dan keberlangsungan usaha BUMN.
“Atas alasan tersebut maka diperlukan perwakilan Kemenkeu yang dapat melakukan pengawasan dan memonitor kinerja BUMN, serta mengantisipasi dan mencegah risiko BUMN terhadap keuangan negara dengan turut mengikuti perkembangannya dari dalam,” tulis Kemenkeu saat itu.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin