Menuju konten utama

Realisasikan Pajak 2016, Dirjen Lantik 643 Tenaga Fungsional

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kuangan, Ken Dwijugiateadi, melantik 643 orang tenaga fungsional pemeriksa pajak untuk merealisasikan target penerimaan pajak pada 2016, sebesar Rp1.360 Trilliun.

Realisasikan Pajak 2016, Dirjen Lantik 643 Tenaga Fungsional
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Jenderal ( Dirjen) Pajak Kementerian Kuangan, Ken Dwijugiateadi, melantik 643 orang tenaga fungsional pemeriksa pajak untuk merealisasikan target penerimaan pajak pada 2016, sebesar Rp1.360 Trilliun.

“Diharapkan tenaga fungsional pemeriksa ini dapat bekerja keras dan profesional serta menjaga integritas dalam melaksanakan pemeriksaan kepada wajib pajak,” kata Ken, dalam acara pelantikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Ken menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan kebijakan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan tenaga kerja pemeriksa pajak, sehingga terjadi peningkatan penerimaan pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga berkoordinasi dengan instanasi penegak hukum lainnya.

"DJP terus meningkatkan kapasitas tenaga pemeriksa pajak dan meningkatkan kerja sama serta koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tindakan pemeriksaan pajak, termasuk dengan instansi penegak hukum lainnya," ungkap Ken.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak, Edi Slamet Irianto menjelaskan, pelantikan tenaga fungsional pemeriksa ini dapat memaksimalkan pemeriksaan pajak. Dengan demikian, optimalisasi target dapat diupayakan pemerintah.

"Pemeriksaan semaksimal mungkin untuk mendorong target yang ditetapkan pemerintah. Inti dari pemeriksaan ini adalah mendorong wajib pajak untuk membayar pajak," ujar Edi.

Program penegakan hukum menjadi salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak yang meningkat 28 persen dibanding realisasi tahun lalu. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus menerus melakukan konsolidasi internal.

Edi mengatakan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, maka Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan adanya pembinaan dan pengawasan hukum untuk mendorong kepatuhan bagi penerimaan pajak yang berkesinambungan. (ANT)

Baca juga artikel terkait DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh