Menuju konten utama

Soal Rangkap Jabatan, Jubir Kemenkeu: Kewenangan Presiden

Kalau eksisting undang-undang tidak melarang rangkap jabatan pejabat negara tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan (perubahan).

Soal Rangkap Jabatan, Jubir Kemenkeu: Kewenangan Presiden
pakar hukum yustinus prastowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan panja penegakan hukum komisi iii di komplek parlemen senayan, jakarta, selasa (1/3). panja penegakan hukum komisi iii dpr meminta pendapat pakar hukum terkait kasus dugaan restitusi pajak pt mobile 8 yang tengah ditangani kejaksaan agung. antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Polemik tentang pejabat kementerian atau lembaga (K/L) yang menjadi komisaris perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perbincangan publik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menjadi instansi yang paling banyak menempatkan pejabatnya di jajaran komisaris BUMN. Jumlahnya mencapai 44 orang.

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo menyampaikan, rangkap jabatan dilakukan para pejabat merupakan sesuatu yang memang diperbolehkan. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan diperkuat oleh UU BUMN.

"Karena ini dasarnya UU tentu kewenangan ada pada Presiden dan DPR. Bilamana ada kebutuhan untuk melakukan perubahan sesuai dengan harapan-harapan yang baik atau dinamika, kami persilahkan kami ikut saja, ini kan pelaksana saja menjalankan pemerintah," kata Yustinus kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Kalau eksisting UU tidak melarang tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan (perubahan) dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu," sambung dia.

Yustinus mengatakan keberadaan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris BUMN adalah untuk pengawasan sekaligus memantau kualitas penyelenggaraan, kondisi kesehatan, dan keberlangsungan usaha dari BUMN.

"Karena disitu ada tanggung jawab," imbuhnya.

Menurutnya pejabat diperbolehkan karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hierarkis. Hal ini karena mereka punya jabatan, sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya.

"Jadi itu yang jelas sudah diatur, kalau melanggar atau tidak aturan di dua undang-undang tidak melarang dan justru dalam rangka pengawasan mestinya kita sepakat ini pengawasan," katanya.

Dari penelusuran tim riset Tirto, ditemukan sejumlah pejabat struktural eselon I, mulai dari posisi sekretaris jenderal, inspektur jenderal, hingga beberapa direktur jenderal (dirjen), menduduki kursi komisaris di perusahaan BUMN.

Perlu diketahui, berdasarkan struktur kepegawaian di Indonesia, ada pegawai yang menduduki jabatan struktural, termasuk di antaranya kepala sub (eselon IV), kepala bidang (eselon III), direktur dan kepala pusat (eselon II), dan deputi, kepala/ketua badan, juga direktur jenderal (eselon IA dan I). Ada pula pegawai non struktural, misalnya dosen, staf ahli, peneliti, dan lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi misalnya, merupakan Komisaris PT Pertamina sejak 3 Juli 2021. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjadi Komisaris PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sejak 20 April 2020.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, lima dari tujuh orang dirjen di jajaran Kemenkeu menjabat komisaris di berbagai perusahaan BUMN, seperti Pertamina Gas Negara, Telkom, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Semen Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat