tirto.id - Sejak diberlakukan pada 18 Juli 2016 lalu, kebijakan tax amnesty bagi para wajib pajak tidak hanya menuai sejumlah dukungan tetapi juga keresahan dari masyarakat.
Timbul ketakutan dari masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, yang telah patuh membayar pajak dianggap sebagai obyek yang 'dikejar-kejar' pemerintah. Sementara itu, para taipan yang mengemplang pajak justru diberi pengampunan alih-alih dikenai sanksi hukum.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Kebijakan yang diterbitkan pada 29 Agustus 2016 ini dipilih sebagai pertimbangan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteady, Selasa (30/8/2016), seperti yang dilansir dari situs setkab.go.id.
Dalam Peraturan Pajak itu ditegaskan bahwa orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak tersebut menyatakan, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Dengan begitu, Dirjen Pajak telah memberikan keringanan bagi para wajib pajak orang pribadi dan WNI yang berada di luar negeri sesuai golongan di atas, untuk tidak mengikuti program amnesti pajak. Meski demikian, para wajib pajak tersebut tetap diharapkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
“Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan [SPT] Pajak Penghasilan [PPh] atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,” demikian tulis Peraturan Dirjen Pajak tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 29 Agustus 2016, sesuai bunyi Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari