Keresahan terkait amnesti pajak yang dianggap tidak adil bagi para wajib pajak kelas menengah ke bawah ditanggapi oleh Dirjen Pajak. Melalui Peraturan Pajak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016, disebutkan bahwa terdapat wajib pajak orang pribadi dan WNNI di luar negeri yang diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.