tirto.id - Bank-bank di Singapura telah diajak bekerjasama oleh Monetary Authority of Singapore agar memberi kemudahan dan memfasilitasi para nasabah yang akan mengikuti program amnesti pajak.
Tindakan itu dilakukan agar para wajib pajak tidak takut ataupun khawatir dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, kepastian kerjasama ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, (16/9/2016) yang dipicu oleh pemberitaan yang memuat pemerintah Singapura membuat suatu kebijakan dari bank yang melaporkan transaksi dari nasabahnya yang mengikuti amnesti pajak di dalam konteks "financial action task force (FATF)" di Indonesia.
Dalam aturan tersebut tertulis kalau transaksi itu mencurigakan bisa diadukan kepada kepolisian Singapura, karena dianggap melakukan pelanggaran di bidang UU Perpajakan dan bisa dianggap kriminal.
"Kami telah melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah Singapura. Saya menghubungi langsung Deputy Prime Minister Mr Tarman Shanmugaratnam," kata Sri Mulyani.
Menkeu memastikan secara langsung terkait kebijakan yang akan menghambat para wajib pajak Indonesia yang menaruh uang di perbankan Singapura untuk ikut program amnesti pajak.
"Kami menegaskan bahwa kita tidak ingin amnesti pajak Indonesia (terganggu), karena kita juga sudah melihat profil pengikut amnesti pajak yang berasal dari luar negeri memang mayoritas paling banyak berasal dari Singapura," ungkapnya.
Menkeu menerangkan Monetary Authority of Singapore meminta kepada bank-banknya memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya.
"Mereka mengatakan bahwa pelaporan oleh bank di dalam rangka FATF yang dalam konteks untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal atau yang berasal dari kriminal," tuturnya.
Hal itu dilakukan perbankan Singapura dalam rangka pencegahan praktik pencucian uang (money laundring) atau keuangan untuk terorisme (financing for terrorism).
"Ini dilakukan agar bank tersebut tetap 'comply' di dalam FATF-nya mereka, karena ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," tuturnya.
Namun, lanjutnya, langkah ini tidak diartikan bahwa apabila nasabah Indonesia yang ada di bank itu melakukan repatriasi atau membayar uang tebusan kemudian diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan atau transaski berbau kriminal.
"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa 'tax payer' Indonesia dapat berhak mengikuti amnesti pajak dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni," ujarnya.
Menkeu menegaskan transaksi tax amnesty adalah legal karena berbasis UU Tax Amensty yang ada di Indonesia dan pemerintah Singapura memahami itu.
"Dan (Singapura) mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam Tax Amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," imbuhnya.
Namun, kata Mulyani, jika ada nasabah Indonesia melakukan kriminal, itu urusan lain.
"Tapi kalau untuk melakukan perubahan atau melakukan transaksi dalam rangka repatriasi dan pembayaran tebusan amnesti pajak, secara jelas kami sudah menyatakan bahwa itu transaksi legal dan bukan kriminal," tegasnya.
Menkeu mengatakan akan melakukan monitoring dari WNI yang merasa dihalangi dan akan "follow" ke pemerintah Singapura untuk melakukan kerja sama untuk meyakinkan tidak ada lagi alasan untuk wajib pajak Indonesia tidak ikut amnesti pajak.
"Kami berharap bahwa program 'Tax Amnesty' dan keikutsertaan banyak WNI di mana saja, di dalam dan luar negeri untuk menggunakan haknya dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan," pungkasnya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh