tirto.id - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa uang tebusan yang diperoleh dari program amnesti pajak hanya sebesar Rp21 triliun dari keseluruhan periode yang berlangsung hingga 31 Maret 2017. Bila dirinci, pada 2016 uang tebusan amnesti pajak akan mencapai Rp18 triliun, sementara pada 2017 hanya bertambah sebanyak Rp3 triliun.
Berdasarkan perhitungan itu, Gubernur BI Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016) malam, pun menyimpulkan bahwa dana yang diperoleh dari program amnesti pajak ini tidak akan mencapai target. Pasalnya, dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah ditetapkan target uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga 31 Maret 2017.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa perkiraan dana repatriasi hanya akan berada di angka Rp180 triliun, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun. "Itu model baseline kita, dan itu angka konservatif berdasarkan apa yang tercapai sampai sekarang," kata Agus usai rapat kerja di DPR, Kamis (8/9/2016) dini hari, kepada Antara.
BI mengasumsikan, perkiraan tersebut melihat dari dana repatriasi yang baru mencapai Rp14,8 triliun dan uang tebusan Rp5,7 triliun di pekan pertama bulan September. Dengan pendapatan pemerintah dari amnesti pajak terhitung kurang dari 4 persen sejak diluncurkan, Agus pesimistis program pengampunan pajak ini akan mencapai targetnya.
Pasalnya, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, progres program amnesti pajak per 7 September 2016 hanya mencapai 3,6 persen atau terkumpul uang tebusan Rp6,35 triliun dari target Rp165 triliun hingga batas akhir 31 Maret 2017.
Dengan aliran dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut Agus meyakini ekonomi Indonesia bisa tumbuh di angka 5,1 persen di tahun 2017 seperti yang disepakati dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi XI DPR dalam membahas asumsi makro RAPBN 2017. BI melihat, titik pertumbuhan ekonomi 2017 lebih rendah dari yang semula, yaitu 5,2 persen.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari