Menuju konten utama

Kemenkeu Bakal Periksa 69 Pegawai yang Miliki Harta Tak Wajar

69 pegawai terdiri 33 pegawai yang  Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHK tahun 2020 tidak sesuai.

Kemenkeu Bakal Periksa 69 Pegawai yang Miliki Harta Tak Wajar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terdapat sebanyak 69 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang memiliki harta tidak wajar. Indikasi tersebut diketahui dari ketidaksesuaian jumlah harta dengan profil risiko pegawai yang bersangkutan.

"Ada 69 (pegawai) yang tidak clear. Itu akan kita panggil, ini bagian dari menelaah risiko, akan kita panggil, klarifikasi, dan periksa. Kalau ada indikasi fraud tingkat risiko tinggi akan kita investigasi," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers, dikutip, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Awan merincikan 69 pegawai itu terdiri atas 33 pegawai yang Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHK tahun 2020 tidak sesuai.

"Jadi ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan LHK. Hal ini menyusul adanya oknum tidak menyampaikan hartanya secara jujur.

"Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan," katanya dalam konferensi pers.

Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya akan mengawasi ketat proses LHKPN seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kemenkeu. Salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kerja sama itu, Suahasil menjelaskan pihaknya mempunyai koneksi data yang dimiliki KPK. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu.

"Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai," kata Suahasil.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk upaya pengawasan integritas dan pencegahan pihaknya tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE).

Suahasil memastikan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dengan rangkaian mulai dari verifikasi sampai investigasi.

Akhirnya akan berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. "Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134," ujarnya

Baca juga artikel terkait DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat