Menuju konten utama

Disiplin Pasar dan Ancaman Krisis Finansial

Sinyal reklasifikasi pasar bukan sekadar isu finansial, melainkan peringatan atas erosi teknokratisme dan risiko krisis ekonomi–politik Indonesia.

Disiplin Pasar dan Ancaman Krisis Finansial
Header Perspektif Disiplin Pasar dan Ancaman Krisis. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Desember 2009 berbagai lembaga rating dunia seperti Fitch, S&P, dan Moody secara berturut-turut mulai menurunkan peringkat investasi surat utang pemerintah Yunani dari outlook stabil menjadi negatif. Penurunan ini serta merta menurunkan kepercayaan pasar, terutama investor institusional, untuk melepas surat utang Yunani.

Puncaknya, pada April 2010, Fitch menurunkan peringkat utang Yunani dari layak investasi menjadi tidak layak investasi. Hal ini kemudian memicu krisis keuangan hebat yang merembet ke negara-negara Eropa Selatan lainnya. Peristiwa di atas memiliki kemiripan secara paralel dengan Indonesia saat ini.

Pada 28 Januari 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan sinyal opsi reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (emerging) ke perintis (frontier). Pengumuman reklasifikasi ini seketika mendorong aliran dana asing keluar. Secara teknis, ini merupakan reaksi pasar rasional terhadap potensi perubahan klasifikasi risiko, terutama bagi investor institusional. Investor institusional, seperti dana pensiun dan manajer aset global, sangat memperhatikan sinyal institusional yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemeringkat ini.

Dinamika di atas mencerminkan bekerjanya disiplin pasar. Stephen Gill (2000) menjelaskan mekanisme disiplin pasar ini sebagai mekanisme panopticonian, di mana lembaga pemeringkat melakukan pengawasan secara terus-menerus sehingga pihak yang diawasi berperilaku secara patuh tanpa dipaksa secara langsung.

Pendisiplinan ditujukan kepada kebijakan dan perilaku pemerintah, untuk memastikan agar kebijakan sejalan dengan paradigma 3K (Kredibel, Konsisten, dan Kepercayaan). Paradigma ini menilai kebijakan pemerintah dari kemampuannya untuk membuktikan kredibilitas dan konsistensi yang mampu menumbuhkan kepercayaan investor. Kebijakan yang selaras dengan paradigma 3K ini dalam praktiknya menuntut pengambilan keputusan ekonomi harus berbasiskan pada teknokratisme, yang terisolasi dari politik kepentingan.

BEI terapkan trading halt imbas IHSG anjlok

Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Saat Kebijakan Mengabaikan Kredibilitas, Konsistensi, dan Kepercayaan

Arah kebijakan pemerintah saat ini menunjukkan gejala serius ketidakselarasan dengan paradigma 3K. Ketidakselarasan ini diindikasikan dalam berbagai distorsi kebijakan yang sulit dipertanggungjawabkan secara teknokratis.

Sebagai contoh, dari sisi kredibilitas, kebijakan belanja sosial yang besar seperti MBG dapat diparalelkan dengan pengalaman krisis Eurozone 2010, ketika ekspansi belanja sosial tidak diimbangi kehati-hatian fiskal yang menggerus kredibilitas kebijakan fiskal di mata pasar dengan tidak melakukan kalkulasi keberlanjutan fiskal dan kapasitas ekonomi riil secara cermat. Belanja sosial yang tidak disertai kehati-hatian fiskal dibaca sebagai risiko struktural oleh investor, bukan sebagai kebijakan progresif.

Distorsi serupa terlihat pula pada proyek infrastruktur berbiaya sangat tinggi, misal pembangunan IKN, yang tidak memberikan nilai tambah ekonomi memadai. Ketika investasi publik tidak menghasilkan dampak ekonomi, pasar tidak melihatnya sebagai pembangunan, melainkan sebagai beban utang masa depan.

Dari sisi konsistensi, problem Indonesia semakin dalam pada level institusional, di mana kita melihat hilangnya teknokratisme. Misal, dalam mekanisme pengisian lembaga teknokratik independen akhir-akhir ini, Mahkamah Konstitusi dan Bank Indonesia, mengalami kekaburan antara batas pengisian berbasis meritokrasi dan afiliasi politik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan kompetensi kebijakan yang akan diambil. Penunjukan yang demikian bukan lagi dibaca sebagai penguatan institusi, melainkan sebagai sinyal politisasi.

Terakhir, praktik kebijakan yang sangat menggerus kepercayaan investor adalah praktik kebijakan pemerintah bergerak menjauh dari negara hukum dan keputusan ekonomi yang rasional ke arah model kebijakan distortif, contohnya melalui perundungan hukum dan politik di mana instrumen hukum/tekanan politik digunakan untuk mempengaruhi keputusan bisnis. Dalam fenomena penjualan Patriot Bond yang dikeluarkan oleh Danantara, terdapat indikasi adanya sinyal pemaksaan moral atau politik, alih-alih menggunakan instrumen insentif ekonomi yang rasional.

Contoh lainnya, dalam kasus teranyar adalah wacana Danantara untuk mengambilalih Agincourt Martabe, di mana pemilik sahamnya merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, tanpa adanya kejelasan alasan yang sah dan mekanisme hukum yang layak dan wajar.

Ancaman Krisis

IHSG ditutup turun 4,88 persen ke level 7.922,73

Sejumlah finalis Putri Indonesia 2026 melihat grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Tantangan terbesar ekonomi Indonesia saat ini adalah kredibilitas dan konsistensi kebijakan fiskal pemerintah, sebagaimana di krisis Eurozone, krisis keuangan yang terjadi dimulai dengan adanya pendisiplinan oleh lembaga pemeringkat. Saat ini posisi, Indonesia walaupun masih pada posisi outlook stabil, dengan level BBB menurut S&P (Juli, 2025). Posisi Indonesia saat ini sangatlah rentan, hanya satu level sebelum masuk level peringkat investasi tidak layak investasi (junk investment).

Dalam konteks ini, langkah pemerintah tidak lagi dapat bersifat kosmetik, tapi sudah harus bersifat fundamental. Pemerintah harus memberikan sinyal perbaikan, dengan mengagendakan perbaikan pada tata kelola yang diawali dengan memperkuat teknokratisme di dalam kebijakan-kebijakan pemerintah.

Saat ini, kebijakan-kebijakan pemerintah sangat abai terhadap teknokratisme, dan menukarnya dengan pragmatisme politik. Kondisi ini sangat problematik, karena pasar tidak merespons niat politik, melainkan kualitas desain kebijakan dan kredibilitas institusinya.

Hilangnya teknokratisme dengan demikian bukan sekadar persoalan tata kelola internal pemerintahan, tetapi langsung berdampak pada runtuhnya paradigma 3K yang menjadi prasyarat utama agar Indonesia tetap dipercaya oleh investor.

Persoalan teknokratisme tidak semata-mata menyangkut siapa yang duduk dalam posisi pengambilan keputusan, lebih fundamental lagi, bagaimana kebijakan dirancang, diuji, dan dievaluasi. Mengembalikan teknokratisme tidak cukup berhenti pada pengumuman media, tetapi harus diwujudkan melalui koreksi kebijakan dan kelembagaan yang nyata.

Pertama, sejumlah program dan belanja besar perlu dievaluasi secara teknokratis. Program belanja sosial seperti MBG, pembangunan IKN, dan program non-esensial berbiaya tinggi lainnya harus dikalibrasi secara rasional dan terukur dengan memperhatikan kapasitas fiskal riil.

Kedua, posisi-posisi kunci lembaga teknokratis harus diemban oleh orang yang memiliki kredibilitas keilmuan, dan rekam jejak profesional yang mumpuni, terutama sekali independensi yang tegas dari afiliasi politik. Pasar membaca independensi ini sebagai jaminan konsistensi kebijakan.

Terakhir, praktik-praktik yang dapat dibaca sebagai perundungan hukum dan politik, seperti kriminalisasi aktivitas bisnis, pencabutan izin tanpa proses yang wajar, atau tekanan politik untuk mempengaruhi keputusan bisnis harus segera dihentikan.

Tanpa langkah-langkah korektif tersebut, disiplin pasar akan terus bekerja sebagai pendisiplin eksternal yang berpotensi menimbulkan krisis multidimensional. Indonesia saat ini tidak memiliki kemewahan mengabaikan sinyal pasar, dengan semakin lebarnya defisit anggaran, ketergantungan terhadap pembiayaan berbasis utang pada APBN menjadi sangat besar.

Di tengah situasi ini, mengembalikan teknokratisme dengan menata ulang program, menempatkan orang yang tepat di posisi kunci dalam bidang hukum dan ekonomi, dan menegakkan negara hukum secara konsisten, merupakan suatu keharusan. Jika tidak, alternatifnya adalah pendisiplinan pasar yang memiliki ongkos politik, sosial, dan ekonomi yang lebih besar, yang dapat membawa Indonesia dalam krisis keuangan dan politik yang dalam, sebagaimana terjadi di tahun 1998.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Giri Ahmad Taufik Ph.D

tirto.id - Perspektif
Penulis: Giri Ahmad Taufik Ph.D
Editor: Rina Nurjanah