tirto.id - Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyampaikan permohonan maaf dan menyalami keluarga para korban kebakaran PT Terra Drone Indonesia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan itu, tiga orang keluarga korban dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa.
Mulanya, Michael menyampaikan bela sungkawa dan mengatakan peristiwa tersebut juga meninggalkan duka bagi pihak perusahaan yang turut kehilangan rekan kerja. Dia berharap keluarga dapat memafkan peristiwa yang telah terjadi.
“Dan juga semenjak hari itu membawa beban yang begitu berat di hati kami karena kehilangan rekan-rekan kami,” kata Michael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dia menuturkan bahwa pihak perusahaan telah berupaya meringankan beban keluarga korban meski adanya keterbatasan dalam memberikan bantuan. Michael juga menyebut PT Terra Drone Indonesia tidak ingin mengusik ketenangan keluarga korban di masa mendatang.
Namun, dia mengaku membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari terdapat kebutuhan yang bisa dibantu oleh perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Michael mengungkapkan rencananya untuk memberikan program beasiswa.
“Saat ini baru terpikir oleh saya itu menggalang tim beasiswa untuk keluarga yang ditinggalkan apabila memiliki anak,” katanya.
Michael juga mengakui adanya kekurangan dalam komunikasi selama ini dan berjanji akan memperbaikinya. Namun, terkait kompensasi, dia memastikan komunikasi dengan keluarga korban akan terus dilakukan.
“Kami akan memperbaiki dan juga ingin menjembatani juga dan terutama saya di sini memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan atau kesalahan yang Ibu alami,” katanya.
“Kiranya begitu mohon kiranya Bapak Ibu berkenan untuk memaafkan kami,” sambungnya.
Selanjutnya, Michael menyalami ketiga keluarga korban yang hadir di persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan adanya tiga keluarga korban lainnya yang menolak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Terradrone. Ketiga saksi tersebut telah memberikan keterangan melalui surat tertulis.
Mereka adalah Rosminda Butar-Butar, Retno Cahyaningsih, dan Tan Chun Bie, yang sebelumnya juga telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut,” ujar hakim di ruang sidang.
Dalam surat tersebut, para saksi menyampaikan bahwa keputusan itu didasarkan pada pertimbangan keluarga. Mereka mengaku telah berusaha menjalani kehidupan baru dan tidak ingin kembali mengingat peristiwa yang menimbulkan trauma.
“Mereka telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu,” kata hakim membacakan isi surat.
Selain itu, ketiga keluarga korban juga menyebut bahwa permasalahan dengan pihak perusahaan telah diselesaikan secara damai dan tidak ada lagi kepentingan untuk terlibat dalam proses persidangan.
“Oleh karena itu, saya dan keluarga memilih untuk tidak berpartisipasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan serta keputusan terbaik kepada pihak perusahaan,” tutur hakim membacakan.
Melansir Antara, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap telah memenuhi pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























