Menuju konten utama

Berkas Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Dilimpahkan ke JPU

Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan berkas tahap I kasus kebakaran Gedung Terra Drone kepada JPU. Tersangka Dirut PT Terra Drone Indonesia.

Berkas Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Dilimpahkan ke JPU
Olah TKP kedua kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta, oleh Puslabfor Polri, Kamis (11/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut bahwa berkas yang diserahkan adalah atas nama tersangka Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Dalam hal ini, tersangka melakukan dugaan kelalaian hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.

“Belum P-21 (dinyatakan lengkap). Baru pengajuan berkas ke jaksa,” kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Roby menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapinya dengan meminta keterangan pemilik gedung, yang berinisial "N". Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Desember 2025.

“Baru sekali [diperiksa],” ujar Roby.

Ditambahkan Roby, dari hasil penyidikan hingga saat ini belum ada fakta baru ditemukan untuk mengembangkan pihak lain yang harus bertanggung jawab.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, Michael dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Diketahui, kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang dan memakan 22 korban. Api diduga bermula dari lantai satu tempat penyimpanan baterai drone saat jam istirahat makan siang.

Mayoritas korban tewas ditengarai imbas keracunan gas karbon monoksida yang dihasilkan kobaran api dalam ruangan kantor.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG TERRA DRONE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto