tirto.id - Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ngatari, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI 2020-2025, Senin (6/10/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, Ngatari dicecar soal pengadaan mesin yang dikerjakan oleh PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
"Saksi didalami terkait dengan proyek pengadaan mesin EDC di BRI yang dikerjakan oleh PT BIT," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, kata Budi, Ngatari juga didalami soal pengetahuannya atas aliran uang dari PT BIT yang saham terbesarnya dipegang oleh Dapen BRI ini.
"(Terkait) aliran uang dari PT BIT," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ngatari pada 22 September 2025 lalu. Namun, Budi belum menginformasikan mengenai kehadiran Ngatari maupun materi pemeriksaanya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah memanggil Direktur Utama (Dirut) PT BIT alias PT BRI-IT, Rudy Andimono. Namun, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaanya.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp65 miliar. Kata Budi, uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang tengah ditangani oleh KPK.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo.
Kemudian, mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























