tirto.id - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/4/2026).
Japto diperiksa selama sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tanya penyidik dong, kok tanya saya,” ujar Japto kepada wartawan, Selasa.
Japto enggan memberikan penjelasan saat ditanya soal penyitaan. Dia menegaskan hal-hal tersebut seharusnya disampaikan oleh penyidik.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya meminta keterangan dari Japto terkait sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK diberitakan memeriksa Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang dengan mengenakan batik cokelat dan jaket hitam. Beberapa orang terlihat mendampingi Japto.
Budi Prasetyo mengatakan Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Sebagai informasi, pemeriksaan kepada Japto dilakukan usai KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Tiga perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga koorporasi tersebut dan aliran uangnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi juga dilakukan untuk menelusuri uang yang berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana ini.
Rita telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi ini pada 2018. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu, KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus Rita.
Kata Budi, sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini. Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah rumah eks Politikus Nasdem, Ahmad Ali. Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























