tirto.id - Nestlé melakukan penarikan (recall) secara global terhadap sejumlah produk susu formula bayi, termasuk merek SMA, BEBA, dan NAN, di berbagai negara. Penarikan ini dilakukan menyusul kekhawatiran adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku minyak arachidonic acid (ARA) tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Sedikitnya 53 negara di kawasan Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika telah mengeluarkan peringatan kesehatan terkait produk susu formula bayi yang ditarik tersebut. Cereulide merupakan toksin yang dapat menimbulkan gejala mual dan muntah pada konsumen.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk susu formula bayi tertentu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
BPOM menjelaskan bahwa penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA dari Pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara dilakukan akibat potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku minyak ARA yang digunakan dalam proses produksi.
Produk yang terdampak di Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696. Produk tersebut berasal dari dua nomor bets, yakni 51530017C2 dan 51540017A1.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk tersebut diketahui masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi (LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg,” ujar BPOM dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (14/1/2026).
BPOM menjelaskan, cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri bacillus cereus dan bersifat tahan panas (heat stable), sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan efek kesehatan secara cepat, umumnya dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi. Gejala yang dapat muncul meliputi muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
Meski hasil pengujian tidak menunjukkan adanya cemaran, BPOM menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama karena produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yakni bayi. BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk tersebut,” tegas BPOM.
Hingga Rabu (14/1/2026), BPOM menyatakan belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut.
Sementara itu, Nestlé Indonesia menegaskan bahwa fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak dan seluruh produk yang diproduksi di dalam negeri tetap aman untuk dikonsumsi. Perusahaan juga memastikan bahwa produk impor yang dipasarkan di Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan dan mutu sesuai standar nasional maupun internasional, sebagaimana dibuktikan melalui pengujian yang komprehensif.
“Selain itu, produk impor yang dijual oleh Nestle Indonesia tetap memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan dan mutu, baik sesuai standar nasional maupun internasional. Hal ini juga telah terkonfirmasi melalui pengujian yang komprehensif,” tulis pernyataan resmi Nestle yang dikutip dari akun Instagram resmi perusahaan, Rabu (14/1/2026).
Nestlé Indonesia menyebut hanya terdapat dua batch produk impor dari Swiss yang dinilai berpotensi terdampak, yakni Wyeth S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1. Kedua batch tersebut telah diuji menggunakan metode paling akurat dan hasilnya menunjukkan bahwa cereulide tidak terdeteksi.
“Dua batch ini telah diuji menggunakan metode pengujian paling akurat, dan hasilnya memastikan bahwa cereulide tidak terdeteksi,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski demikian, sebagai langkah kehati-hatian dan sejalan dengan arahan BPOM, perusahaan menghentikan distribusi, melakukan penghentian impor sementara, serta menarik kedua batch tersebut secara sukarela di bawah pengawasan BPOM.
Tirto telah menghubungi Nestlé Indonesia untuk menanyakan pembaruan terkait apakah perusahaan telah menerima laporan atau pengaduan dari konsumen mengenai efek atau gangguan kesehatan setelah mengonsumsi produk dari batch yang terdampak. Namun, hingga Jumat (16/1/2026), pihak Nestlé Indonesia belum memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut.

Toksin Cereulide: Risiko Serius pada Susu Formula?
Dokter sekaligus Pakar Global Health Security dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai penarikan global produk susu formula bayi oleh Nestlé merupakan langkah kehati-hatian yang tepat dan sejalan dengan praktik terbaik keamanan pangan internasional. Menurutnya, dalam konteks kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti bayi usia 0-6 bulan, ambang toleransi risiko harus sangat rendah, bahkan ketika belum ada laporan kasus klinis.
“Artinya prosesnya atau mekanismenya jalan. Dalam konteks kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok rentan seperti bayi usia 0,6 bulan, ambang toleransi risiko harus sangat rendah dan bahkan ketika belum ada laporan kasus klinis,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (16/1/2026).
Dicky menjelaskan bahwa cereulide merupakan toksin emetik yang diproduksi oleh bakteri bacillus cereus. Secara medis, toksin ini memiliki sejumlah karakteristik penting yang perlu diwaspadai dari sisi epidemiologi dan toksikologi. Salah satunya adalah sifatnya yang tahan panas, sehingga tidak rusak oleh proses pasteurisasi maupun sterilisasi standar, yang membuat potensi risikonya semakin signifikan.
Selain itu, cereulide bersifat mitokondriotoksik, yakni dapat mengganggu fungsi sel melalui kerusakan mitokondria yang berperan penting dalam metabolisme sel tubuh manusia. Pada paparan dosis tertentu, toksin ini dapat menyebabkan muntah hebat, gangguan metabolik, dan dalam kasus yang relatif jarang namun serius, berpotensi menimbulkan gagal hati, terutama pada bayi dan anak kecil.
Menurut Dicky, meskipun hingga saat ini belum terdapat kasus klinis yang terkonfirmasi, potensi risikonya tetap dinilai signifikan secara teoritis. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa susu formula merupakan produk yang dikonsumsi secara rutin oleh bayi, sementara sistem detoksifikasi tubuh mereka belum berkembang secara optimal. Selain itu, bahan baku yang dicurigai, yakni minyak ARA, merupakan komponen esensial dalam formula bayi dan digunakan secara berkelanjutan.
“Ditambah lagi paparan kronis dalam dosis rendah masih memiliki ketidakpastian ilmiah yang perlu diwaspadai, terutama terkait dampak jangka panjang. Oleh karena itu, langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor merupakan tindakan yang proporsional, berbasis risiko, dan tepat secara epidemiologis,” ujarnya.
Regulasi & Pengawasan Perlu Diperketat
Dicky menegaskan bahwa secara regulasi, produk bayi harus diatur jauh lebih ketat dibandingkan produk pangan umum, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun toleransi risiko. Menurutnya, secara ilmiah dan etis terdapat tiga alasan utama mengapa regulasi terhadap produk bayi perlu diberlakukan secara lebih ketat.
Pertama, kerentanan biologis bayi itu sendiri. Bayi memiliki sistem imun yang belum matang, fungsi hati dan ginjal yang belum optimal, serta kapasitas detoksifikasi yang masih terbatas. Kondisi tersebut membuat paparan zat toksik dalam dosis yang masih tergolong aman bagi orang dewasa dapat menjadi berbahaya bagi bayi.
Kedua, bayi sangat bergantung pada satu sumber pangan. Bayi yang mengonsumsi susu formula menjadikan produk tersebut sebagai sumber nutrisi utama, bahkan satu-satunya. Hal ini berarti terdapat risiko paparan yang bersifat berkelanjutan dan kumulatif, yang dalam jangka waktu tertentu dapat meningkatkan potensi dampak kesehatan.
“Ini yang artinya ada risiko paparan bersifat berkelanjutan dan kumulatif. Nah ini yang berbahaya,” ujarnya.
Ketiga, tingginya konsekuensi klinis dan sosial. Kesalahan atau kegagalan mutu pada produk bayi berpotensi menimbulkan dampak yang fatal, sekaligus membawa implikasi besar bagi masyarakat. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik serta memengaruhi kesehatan generasi masa depan secara lebih luas.
“Jadi kesalahan atau kegagalan mutu pada produk bayi ini bisa berdampak fatal dan memiliki implikasi besar terhadap masyarakat. Kepercayaan publik menurun, kesehatan generasi masa depan, kita bicara lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Dicky, regulasi produk bayi harus mencakup penerapan standar bahan baku yang sangat ketat. Standar ini tidak hanya mencakup pengujian mikrobiologi, tetapi juga pengujian terhadap toksin nonmikroba, serta audit menyeluruh terhadap pemasok global. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pengujian produk akhir, melainkan harus dilakukan sejak tahap hulu dalam proses produksi. Dalam konteks pangan bayi, khususnya terkait jenis toksin tertentu, penerapan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance approach) menjadi sangat penting.
Lalu, bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam membangun sistem pelaporan dan traceability yang lebih efektif untuk mencegah dan menangani kasus serupa?
Dicky menegaskan bahwa peran pemerintah menjadi sangat krusial dalam memastikan keamanan produk bayi. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, tetapi juga harus berfungsi sebagai pengelola risiko (risk manager) dan komunikator risiko (risk communicator).
Ia menekankan perlunya penguatan sistem traceability secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Sistem penelusuran harus mampu menjangkau seluruh rantai pasok global, mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Selain itu, integrasi sistem peringatan dini internasional dengan sistem nasional juga perlu diperkuat dan direspons melalui protokol baku lintas kementerian dan lembaga, mengingat banyaknya pihak yang terlibat.
“Penguatan sistem traceability end to end. Jadi sistem penelursurannya harus kuat. (5:18) Dari mulai rantai pasok global, dari bahan baku hingga produk jadi. Termasuk integrasi sistem peringatan dini internasional. Jadi yang ini harus terhubung langsung dengan sistem nasional,” ujarnya.
Dicky juga menilai pentingnya penerapan analisis risiko berbasis lokal (local risk assessment), mengingat luasnya wilayah dan beragamnya kondisi di Indonesia. Di samping itu, perlu dibangun sistem pelaporan dampak kesehatan pascakonsumsi yang terintegrasi melalui kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, sistem pencatatan kasus, serta organisasi profesi untuk mendeteksi sinyal risiko secara dini.
Terakhir, ia menekankan pentingnya komunikasi risiko yang transparan dan berbasis sains. Informasi harus disampaikan secara jujur dan proporsional tanpa menimbulkan kepanikan di masyarakat. Dicky menegaskan bahwa langkah penarikan produk (recall) bukan berarti telah terjadi korban, melainkan merupakan bentuk perlindungan publik yang perlu dipahami dan ditegaskan kepada masyarakat.
“Dan harus menjelaskan bahwa recall, it doesn't mean atau bukan berarti sudah ada korban, tapi bentuk perlindungan publik ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat bahwa penarikan (recall) produk susu formula merupakan langkah yang semestinya dilakukan dan tidak boleh ditunda. Pengurus Harian YLKI, Rafika Zulfa, menegaskan bahwa produk bayi, termasuk susu formula, harus berada di bawah standar pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan produk pangan umum. Hal ini disebabkan sasaran pasar produk tersebut merupakan kelompok rentan, yakni bayi dengan kondisi dan kebutuhan medis khusus.
Berkaca dari kasus ini serta kondisi umum di Indonesia, YLKI menilai masih terdapat kekosongan dalam sistem pengawasan, baik pada tahap pra-pemasaran (pre-market) maupun pasca-pemasaran (post-market), yang perlu segera dibenahi.
Dari sisi pre-market, pengujian produk dinilai masih sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan uji laboratorium yang terbatas, serta belum sepenuhnya berbasis audit risiko yang berkelanjutan. Selain itu, belum terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengungkapkan hasil pengujian secara terbuka kepada publik, sehingga konsumen belum memiliki akses informasi yang memadai terkait keamanan produk.
“Pengawasan terhadap bahan baku impor dan rantai pasok global masih lemah, kita selalu tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (15/1/2026).
Sementara dari sisi post-market, YLKI menilai mekanisme deteksi dini terhadap produk bermasalah masih bersifat reaktif, bukan preventif. Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan negara lain, khususnya dalam isu keamanan pangan. Selain itu, penarikan produk sering kali tidak disertai dengan penyampaian informasi yang jelas, masif, dan mudah dipahami oleh konsumen.
“Dalam kasus ini [Nestle], faktanya tidak semua konsumen mengetahui apakah produk yang mereka miliki termasuk dalam batch bermasalah,” ujarnya.
Zulfa mengusulkan pembentukan sistem pelaporan satu pintu, di mana konsumen dapat melaporkan dugaan produk yang tidak aman secara langsung. Selain itu, ia menekankan perlunya pengembangan teknologi yang memungkinkan produsen melacak distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen, sehingga proses investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas yang memberikan efek jera, tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme sanksi yang proporsional, efektif, dan dapat menimbulkan dampak pencegahan bagi pelaku usaha yang gagal menerapkan praktik perlindungan hak konsumen.
“YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen, khususnya untuk produk bayi, harus ditempatkan sebagai prioritas utama negara. Keamanan produk tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan bisnis terutama produk pangan yang sudah seharusnya zero cemaran, dan setiap kelemahan sistem harus segera dibenahi demi hak konsumen atas keamanan, informasi, dan keselamatan,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































