Menuju konten utama

Desk Pilkada Kemendagri Terima Ratusan Aduan soal Netralitas ASN

Bima Arya mengeklaim Kemendagri sudah maksimal menjaga netralitas ASN selama perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Desk Pilkada Kemendagri Terima Ratusan Aduan soal Netralitas ASN
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Sugiarto, mengatakan Tim Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima ratusan aduan terkait dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

"Ratusan [terima aduan]," kata Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Bima mengeklaim Kemendagri sudah maksimal melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas ASN selama perhelatan Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut mulai dari surat edaran, pemberhentian bantuan sosial, membuka aduan, hingga meningkatkan koordinasi jalur komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten.

"Jadi, upaya itu sudah berlapis dan untuk ke depan, kita siagakan Desk Pilkada ini 24 jam, beberapa hari ke depan gitu ya, sampai beberapa hari setelah pencoblosan," tutur Bima.

Ia memastikan pihaknya terus berikhtiar maksimal untuk menjaga netralitas ASN kendati terus menerima banyak informasi adanya indikasi-indikasi ketidaknetralan ASN.

"Indikasi pengkondisian oleh petahana yang maju lagi, yang sedang cuti, dan kami juga ingin mengingatkan kepada petahana yang kembali setelah masa cuti, untuk tidak melakukan langkah-langkah ekstrim dan drastis terkait dengan mutasi kepegawaian," tutur Bima.

Ihwal sanksi, kata dia, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak para ASN yang melanggar netralitas. Sementara Kemendagri, tambah dia, hanya bisa memberikan sanksi teguran hingga penonaktifan kepegawaian.

"Kami tindak lanjuti kepada penyelenggara pemilu, ya itu nanti dari Bawaslu, rekomendasi seperti apa. Kalau dari kami kan ada undang-undang kepegawaian, ada teguran, ada sanksi tertulis, ada penonaktifan dan sebagainya," pungkas Bima.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto