Menuju konten utama

Demo Asosiasi Ojol Berujung Audiensi dengan Wakil Ketua DPR

Perwakilan ojol beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan mengeklaim tuntutan telah diterima.

Demo Asosiasi Ojol Berujung Audiensi dengan Wakil Ketua DPR
Sejumlah massa yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, Rabu (17/9/2025). Tirto.id/Rohman Wibowo

tirto.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia kembali menggelar demonstrasi menuntut keberpihakan pemerintah untuk perlindungan dan kesejahteraan ojol. Aksi tersebut digelar di depan gedung DPR RI, Rabu (17/9/2025) selepas pukul 13.00.

Massa datang dengan satu mobil komando yang digunakan sebagai panggung orasi. Dari atas kap kendaraan, seorang orator menyerukan “reformasi aturan 90 persen”, salah satu tuntutan utama asosiasi. Sekitar satu setengah jam setelah orasi dimulai, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono bersama sejumlah perwakilan diterima pimpinan DPR untuk beraudiensi.

Usai pertemuan, Igun menyampaikan bahwa salah satu pimpinan DPR yang menemui mereka adalah Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mengklaim DPR telah menyetujui sejumlah tuntutan massa.

Tuntutan tersebut meliputi enam poin. Pertama, mendorong RUU Transportasi Online masuk ke Prolegnas 2025–2026. Kedua, membatasi potongan maksimal dari aplikator sebesar 10 persen. Ketiga, menyusun regulasi khusus terkait tarif antarbarang dan makanan.

Keempat, melakukan audit investigatif atas potongan tambahan 5 persen yang dikenakan aplikator. Kelima, menghapus program-program yang dinilai merugikan mitra pengemudi, seperti Aceng, Slot, Multi Order, Member Berbayar, dan sejenisnya. Keenam, mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Perhubungan.

"Kita telah diterima oleh pimpinan DPR dan tuntutan paling utama potongan 10 persen untuk aplikator sudah diterima. Dan akan segera ditandatangani presiden Prabowo," klaim Igun yang disambut teriakan syukur massa.

Adapun potongan yang dimaksud merujuk pada potongan komisi bagi aplikator yang selama ini mencapai 20 persen. "Jadi kawan-kawan akan terima bagi hasil 90 persen dari setiap tarif. Ini merupakan kemenangan pengemudi transportasi online di Indonesia. Bukan yang ikut aksi di sini saja," klaim Igun.

Dengan adanya pertemuan dengan DPR tersebut, Igun mengeklaim regulasi yang selama ini dinilai menguntungkan aplikator juga tak akan berlaku lagi. Termasuk sejumlah cara aplikator meraup keuntungan berlebih dari ojol, mulai dari kebijakan member untuk segelintir mitra hingga penyesuaian harga lebih rendah untuk jasa layanan.

"Mengenai yang ramai diperbincangkan seperti slot, aceng, muti older, member, itu akan dihilangkan. Jadi semua tarif kembali kepada tarif reguler," kata dia.

"Jadi dengan mengucap syukur bahwa perjuangan hampir sepuluh tahun ini sudah mendapat kepastian dan penegakan. Seluruh pimpinan DPR RI sepakat bahwa ojol harus dilindungi," tutur Igun yang disambut seruan “panjang umur perlawanan” dari massa.

Dari hasil audiensi dengan DPR, Igun juga mengatakan bahwa parlemen bakal berkonsultasi dengan Prabowo terkait penyusunan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi tuntutan tersebut. Isinya menyoal aturan perlindungan pengemudi transportasi online.

Sehingga, katanya, regulasi di bawahnya seperti Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan, tidak berlaku.

"Semoga presiden bisa segera menandatangani peraturan presiden mengenai transportasi online. Dan semua perusahaan aplikasi harus patuh kalau tidak patuh akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Tirto sudah berupaya menghubungi Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad dan Sufmi Dasco, utuk mengonfirmasi klaim atas hasil pertemuan asosiasi dengan DPR tersebut. Namun hingga belum ada respons hingga tulisan ini diterbitkan.

Baca juga artikel terkait DEMO OJOL atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - Insider
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Hendra Friana