tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menghentikan sementara 26 perusahaan tambang yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor. Penutupan tersebut tercantum dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Penutupan tersebut karena dinilai menimbulkan permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasok dianggap masih belum sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor, pada 19 September 2025.
"Diminta kepada Saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," bunyi surat yang diterima Tirto, pada Selasa (30/9/2025).
Pria yang kerap disapa Kang Dedi itu juga mengucapkan selamat pada warga Parung Panjang, dan meminta masyarakat menikmati ketenangan.
"Mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar," kata Kang Dedi.
KDM pun menambahkan bahwa Pemda Provinsi Jabar ingin semuanya diuntungkan, tidak boleh ada salah satu pihak yang untung.
"Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan," paparnya.
Berikut 26 perusahaan tambang yang dihentikan operasinya sementara:
A. Kecamatan Rumpin
1. PT. KARYA CITRA QUARINDO
2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA
3. PT. LOLA LAUTTIMUR
4. PT. SOLUSI BANGUN BETON
5. CV. ANEKA SRI
6. PT. LOTUS SG LESTARI
B. Kecamatan Cigudeg
1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA
2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH
3. PT BATUJAYA MAKMUR
4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA
5. KUD SERBA GUNA
6. PT ALOMA WANGI
7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA
8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA
9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI
10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI
11. PT ANDESIT PRATAMA
12. PT BATU MULTINDO PERKASA
13. PT SUDAMANIK
14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR
15. PT WIJAYA KARYA BETON
16. PT BATU SARANA PERSADA
17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELEOPMENT
18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA
19. PT MEGA MAS CORPORINDO.C.
Kecamatan Parung Panjang
1. PT SOFA NUGRAHA.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































