tirto.id - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, memastikan Adies Kadir masih menjadi kader Partai Golkar meski dinonaktifkan dari kursi Wakil Ketua DPR RI, Senin (1/9/2025).
“Ya (status keanggotaan Golkar), itu kan hal yang terpisah kan ya (dengan dinonaktifkan). Jadi kalau itu Pak Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar,” ucap Dave di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dave pun mengaku belum mengetahui nama pengganti Adies Kadir sebagai Pimpinan DPR setelah dinonaktifkan partai. Ia hanya memastikan Adies Kadir masih bagian dari Partai Golkar.
“Tapi Pak Adies Kadir masih tetap kader Golkar,” katanya.
“Saya belum tahu kalau itu. Itu sudah harus tanya langsung ke pimpinan (DPR RI),” imbuhnya.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Keputusan itu efektif berlaku Senin (1/9/2025).
Dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, DPP Golkar menyatakan penonaktifan Adies sebagai upaya memperkuat disiplin dan etika bagi kader yang duduk di parlemen.
“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” demikian tertulis dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025).
Adies Kadir, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, sempat jadi sorotan usai komentarnya terkait tunjangan rumah jabatan untuk anggota dewan.
Sebagai informasi, Pengajar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengatur soal penonaktifan anggota DPR.
Titi menjelaskan bahwa penonaktifan anggota DPR oleh partai hanyalah keputusan internal fraksi atau partai, bukan mekanisme hukum yang dapat mengubah status keanggotaan mereka di parlemen.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW [pergantian antar waktu]. Pergantian antar waktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” ujar Titi saat dihubungi Tirto, Senin (1/9/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































