tirto.id - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat. Saat ini rangkaian penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut telah memasuki rangkaian tahapan kampanye yang dijadwalkan KPU dimulai pada 28 November 2023 hingga 9 Februari mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.
Dalam rangka transparansi, parpol juga mesti mencatatkan laporan dana kampanye. Menurut KPU, Laporan Dana Kampanye terdiri atas 3 jenis, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Terbaru, pada Minggu 14 Januari 2024, KPU telah merilis perbaikan LADK partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi, LADK perbaikan disampaikan sesuai ketentuan, yakni lima hari sejak penerimaan tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan LADK dari KPU.
Sebagai informasi, KPU menyampaikan hasil pencermatan tersebut pada 6-7 Januari lalu, sedangkan rata-rata parpol menyerahkan LADK pada 11-12 Januari. Terkait hal ini, dikutip dari Kompas, Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan, sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK perbaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.
Lantas, bagaimana hasil laporan awal dana kampanye parpol hasil perbaikan tersebut?
Laporan Pengeluaran Kampanye PSI Meningkat Drastis
PSI menjadi salah satu parpol yang melaporkan perubahan angka dana kampanye dalam LADK perbaikan yang diterima KPU pada tanggal 12 Januari 2024.
Sebelumnya, LADK milik PSI memang menuai sorotan. Partai besutan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tersebut tercatat hanya mengeluarkan uang Rp180 ribu untuk dana kampanye. Nominal itu cuman 0,01 persen dari total penerimaan yang dilaporkan PSI sebesar Rp2 miliar.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pun mengaku heran dengan pengeluaran PSI dan menganggap hal itu tidak rasional.
Menanggapi hal tersebut, PSI pun telah melaporkan LADK perbaikan yang diterima KPU pada tanggal 12 Januari 2024 pukul 21.35 WIB.
Dari data dalam LADK perbaikan yang dirilis KPU, Minggu (14/1/2024) tersebut, terlihat pengeluaran dana kampanye PSI yang sebelumnya hanya Rp180 ribu meningkat drastis menjadi Rp24 miliar. Kenaikan drastis juga terlihat dalam laporan penerimaan dana kampanye PSI dari yang sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi Rp33 miliar dalam LADK perbaikan.
Beberapa partai lain, seperti Partai Buruh dan Partai Amanat Nasional (PAN), juga memperbarui laporan mereka, jika dilihat dari laporan awal dana kampanye terbaru.
Tirto juga mendapatkan rincian formulir 1 LADK perbaikan milik PSI periode 17 Desember 2022 – 6 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, dan Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari, tertanggal 12 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, tertera PSI mengeluarkan dana kampanye (barang) untuk pemasangan alat peraga kampanye partai politik sebesar Rp17,9 miliar dan sumbangan ke parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp882 juta.
PSI juga tercatat mendapat sumbangan sebesar Rp2 miliar berupa uang yang tercatat dari sumbangan pihak lain perseorangan. Sumbangan lain juga tercatat senilai Rp25,8 miliar dalam bentuk barang dan Rp22,8 miliar dalam bentuk jasa.
Namun, hal lain yang perlu menjadi catatan adalah KPU, melalui laporan resminya, masih memberikan status “Belum Lengkap dan Belum Sesuai” terhadap LADK perbaikan PSI yang diserahkan pada tanggal 12 Januari 2024.
PDIP Partai dengan Pengeluaran Kampanye Terbesar
Menukil LADK perbaikan yang dirilis KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai parpol dengan total penerimaan dan pengeluaran kampanye paling gemuk. Jumlah penerimaannya sendiri sebesar Rp183,86 miliar, sementara pengeluarannya mencapai Rp115,05 miliar. Angka itu didapat dari laporan 575 caleg yang menyampaikan LADK, dari total 580 keseluruhan caleg dari PDIP.
PSI ada di posisi kedua sebagai partai dengan total pengeluaran dana kampanye terbesar sebesar yaitu Rp24 miliar. Sementara, penerimaan dana kampanye PSI tercatat sebesar Rp33 miliar. Posisi selanjutnya ditempati oleh PAN dengan total pengeluaran dana kampanye Rp22 miliar.
Menyusul secara berurut-turut dibawahnya adalah PPP, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Gerindra.
Sisanya, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hanura menghabiskan dana kampanye tak sampai Rp1 miliar. Secara lebih spesifik, total pengeluaran keempatnya berturut-turut sebesar Rp800 juta, Rp478 juta, Rp228 juta dan Rp234 juta.
Sementara itu, partai pendatang baru yaitu Partai Kebangitan Nusantara (PKN), menjadi partai yang melaporkan total pengeluaran dan kampanye terendah sebesar Rp42,7 juta.
Hal lain yang bisa menjadi catatan dalam laporan LADK perbaikan dari KPU ini adalah masih ada sembilan calon anggota legislatif (caleg) dari lima parpol yang belum menyampaikan LADK perbaikan. Meski begitu, angka ini cenderung mengalami penurunan drastis dibandingkan laporan sebelumnya di mana 119 caleg tak menyampaikan LADK.
Dari sembilan caleg yang belum melaporkan LADK tersebut, lima orang di antaranya berasal dari PDI-P, kemudian masing-masing satu orang dari PKB, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Ummat.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].
Editor: Farida Susanty