Menuju konten utama

Dari Mana Sumber Gaji Polisi-Brimob & Siapa yang Menentukannya?

Dari mana sumber gaji polisi dan Brimob?  Siapa sebenarnya pihak yang menentukannya?

Dari Mana Sumber Gaji Polisi-Brimob & Siapa yang Menentukannya?
Personel Satrimob Polda Bali memperagakan kemampuan bela diri saat peringatan HUT ke-79 Korps Brimob Polri di Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Korps Brigade Mobile (Brimob) tengah menjadi sorotan gegara demo buruh pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Lantas, dari mana sumber gaji Polisi dan Brimob? Siapa sebenarnya yang menentukannya?

Demo buruh muncul pasca anggota DPR RI dikabarkan akan mendapatkan tunjangan tempat tinggal senilai Rp50 juta. Setelah demo buruh, bentrok terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa.

Kejadian bermula ketika mobil barracuda Brimob Polda Metro Jaya menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta.

Berbagai video viral memperlihatkan aksi bentrok antara pendemo dengan para polisi hingga membuat masyarakat mempertanyakan tugas aparat keamanan. Gegara hal tersebut, muncul pertanyaan siapa sebenarnya yang memberikan gaji kepada pihak polisi.

Apalagi, polisi memiliki tugas untuk mengayomi masyarakat, memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, tegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan lainnya.

Dari Mana Sumber Gaji Polisi dan Brimob?

Banyak yang mempertanyakan sumber gaji polisi dan Brimob lantaran kasus yang belakangan memanas. Pasalnya, polisi juga tidak memiliki banyak usaha sebagai sumber pendapatan.

Sumber gaji polisi dan Brimob tersebut berasal dari APBN alias uang negara. Uang negara yang dimaksud yakni sebagian besar dari Sumber Daya Alam (SDA), ekspor serta uang masyarakat yang berasal dari pajak.

Rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya tercantum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI.

Semisal Golongan I Tamtama Ajun Brigadir Polisi mendapatkan Rp2.070.000 - Rp3.197.000. Golongan IV Perwira Menengah Ajun Komisaris Besar Polisi menerima Rp3.341.500 - Rp5.491.200.

Sementara Golongan IV Perwira Tinggi Inspektur Jenderal Polisi memperoleh Rp3.665.000 - Rp6.022.800.

Siapa yang Mengatur dan Menentukan Gaji Polisi RI?

Gaji Polisi RI telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa. Adapun gaji polisi dan Brimob telah disetujui lewat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres).

Kemudian, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan sosok yang menetapkan gaji polisi. Kemenkeu memiliki peran jalani administrasi keuangan dan penyaluran gaji lewat peraturan pemerintah.

Sementara, pimpinan kepala negara atau Presiden mempunyai peran mengatur serta membuat kebijakan dasar soal gaji dan tunjangan polisi. Keputusan tersebut dirilis lewat Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengatur detail pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang.

Kirab api semangat Brimob Polri

Sejumlah prajurit Korps Brimob Polri mengikuti Kirab api semangat Brimob di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (9/11/2024).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Link Unduh Tabel Gaji Polisi Tahun 2025

Gaji polisi pada tahun 2025 akan disalurkan oleh pihak Kemenkeu selaku yang menjalankan administrasi keuangan negara. Hal ini karena telah dijelaskan bahwa sumber gaji polisi adalah dari APBN atau uang negara.

Kemenkeu melalui situs resmi DJPB pernah merilis di publik terkait tabel gaji polisi. Bahkan gaji polisi terbaru di tahun 2025 bisa dilihat secara umum.

Berikut link unduh tabel gaji polisi di tahun 2025 yang dapat dilihat masyarakat secara luas:

Link Unduh Tabel Gaji Polisi Tahun 2025

Jika ingin mengetahui informasi atau berita tentang aksi demo 2025, pembaca bisa mengakses kumpulan artikel melalui link berikut:

Link Kumpulan Artikel Tentang Aksi Demo

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo